MUI Bantah Keluarkan Fatwa “Netflix Haram”

Telset.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah telah mengeluarkan fatwa haram untuk layanan streaming Netflix. MUI mengatakan hingga saat ini belum pernah membahas tentang keberadaan platform layanan digital seperti Netflix.

“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas,” tulis Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin lewat keterangan tertulis pada Jumat (24/01/2020).

{Baca juga: Kominfo: Netflix Bingung Cara Bayar Pajak di Indonesia}

Pada keterangan resmi tersebut Hasanudin juga membantah pemberitaan di media yang beredar sejak kamis (23/01/2020) jika MUI mengharamkan Netflix. Menurutnya semua pemberitaan tersebut tidak benar.

“Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa Netflix haram adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan,” tambah Hasanudin.

Menurutnya MUI tidak asal dalam menentukan fatwa. Perlu ada kajian yang mendalam serta MUI juga melakukan diskusi untuk mendengarkan pendapat para ahli sebelum mengeluarkan fatwa.

“Fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli,” tutur Hasanudin.

Terakhir walaupun Netflix belum dikaji MUI, Hasanudin berharap agar Netflix bisa memberikan konten-konten yang tidak dilarang hukum serta sesuai dengan syariat agama Islam.

“Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh mmbuat platform yang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama,” tutup Hasanudin.

{Baca juga: DPR RI: Pemerintah Perlu Bersinergi Awasi Konten Netflix}

Sebelumnya media online Tempo.co pada Kamis (23/01/2020) menulis jika Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengaku tidak menutup kemungkinan akan memberikan fatwa haram kepada Netflix jika terdapat konten negatif di dalamnya. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI