DPR Kritik Kebijakan Pembatasan Internet di Papua

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Komisi 1 DPR RI mengkritik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pembatasan internet di Papua. Wakil rakyat tersebut menilai jika pembatasan akses internet bukan solusi dalam menyelesaikan masalah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kominfo dan Komisi 1 di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (05/11/2019), anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Menkominfo Johnny G. Plate.

{Baca juga: Wiranto akan Buka Blokir Internet Jika Papua Kondusif}

Politisi Partai Gerindra Dapil Papua tersebut bertanya dan mengkritik kebijakan pemblokiran akses Internet. Baginya pembatasan itu bukan solusi tapi justru menambah konflik baru di Papua.

“Apakah pembatasan akses internet itu sebuah solusi untuk konflik papua? karena menurut kami itu bukan solusi pak tapi malah menambah konflik baru lagi pak,” ujar Yan Permenas.

Hal serupa juga dikatakan oleh anggota Komisi 1 dari Fraksi PKS, Sukamta. Menurutnya negara perlu melakukan tindakan yang lebih efektif dalam memberantas konten hoaks dan provokatif.

“Hoax itu ada troll factory, jadi negara jangan sampai kalah dalam urusan ini. Kalau cara kita menghadapinya manual mau sampai kapan? Sekarang ini sudah industri 4.0,” tutur Sukamta.

Menkominfo Johnny G. Plate menanggapi kritik dari dua anggota DPR RI tersebut. Johnny menilai jika pembatasan Kominfo bukan tanpa alasan membatasi akses internet di Papua. Ketika itu pembatasan dilakukan untuk membantu agar konflik di Papua seperti di Wamena bisa mereda.

{Baca juga: Kominfo Buka Kembali Akses Internet di Wamena}

“Pemerintah khususnya Kominfo harus hadir membantu kehidupan kemasyarakatan kembali normal contohnya kasus Wamena. Kominfo memperhatikan betul hak-hak masyarakat dengan tidak memblokir penuh, tetapi dengan menatanya,” bela Johnny.

“Niat Kominfo civil rights terlindungi dengan baik dan negara hadir. Untuk melawan hoaks adalah semangat kita semua,” tutupnya.

Sebelumnya, Kominfo melakukan pembatasan akses internet di Wamena Papua sejak Senin (26/09/2019). Pembatasan tersebut terkait kerusuhan yang terjadi di kota tersebut.

Pembatasan dilakukan mulai Senin (26/09/2019) pukul 12.30 WIT. Menurut Plt Kabiro Humas Kominfo hal ini dilakukan demi proses pemulihan keamanan.

{Baca juga: Internet di Wamena “Dicekik”, Pengamat: Harusnya Kominfo Lebih Cerdas}

“Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Wamena setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi,” kata Ferdinandus. [NM/HBS]

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI