Jaksa Agung Bantah Bagikan Data Perangkat Bos Huawei ke FBI

Telset.id, Jakarta – Jaksa Agung Kanada mengajukan pernyataan tertulis berisi bantahan bahwa informasi soal pembagian identifikasi perangkat milik Kepala Keuangan Huawei, Meng Wanzhou, kepada FBI tidaklah benar.

Sebelumnya, ada informasi bahwa identifikasi perangkat elektronik milik bos Huawei itu dibagikan oleh otoritas kepada Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI selama penangkapan pada Desember 2018 di Vancouver, Kanada.

Meng Wanzhou, yang berusia 47 tahun, didakwa penipuan bank dan dituduh menyesatkan HSBC Holdings PLC tentang bisnis Huawei Technologies Co Ltd di Iran. Namun, ia meyatakan tidak bersalah dan berkomitmen berjuang melawan ekstradisi.

{Baca juga: Bos Huawei Puji Donald Trump, Mau Merayu?}

Awal Oktober 2019, Meng dan pengacaranya menyatakan, anggota Royal Canadian Mounted Police atau RCMP telah berbuat salah. Mereka secara ilegal berbagi informasi identitas sensitif tentang perangkat elektronik Meng dengan FBI.

“Tuduhan pemohon bahwa informasi itu dibagikan oleh RCMP kepada FBI benar-benar tidak berdasar,” kata pengacara Jaksa Agung Kanada dalam dokumen pengadilan yang dirilis, dikutip Telset.id dari Reuters, Jumat (1/11/2019).

{Baca juga: Oops! Bos Huawei Ketahuan Bawa iPhone Saat Diciduk Polisi}

Jaksa Agung Kanada mengajukan delapan keterangan tertulis pada bulan ini yang menyatakan bahwa anggota FBI dan RCMP sedang mendiskusikan informasi yang diperlukan dalam kasus permintaan perjanjian bantuan hukum.

Sang pengacara pun menambahkan bahwa informasi yang dikumpulkan tidak dibagikan. Hal itu menunjukkan itikad baik RCMP untuk memastikan bahwa pembagian informasi apa pun akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. (SN/FHP)

Sumber: Reuters

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI