Telset.id, Jakarta – Menkominfo, Johnny G. Plate akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait wacana wajib pajak untuk Netflix. Johnny mengatakan, perlu ada kajian lebih lanjut soal payung hukum dan teknis pengenaan pajak Netflix.
“Kalau itu saya harus berbicara dulu dengan Menkeu. Terkait dengan pajaknya seperti apa, bagaimana, payung hukumnya apa, dan bagaimana secara teknis itu pajak bisa dipatuhi oleh pembayar pajak,” ucapnya di Kantor Kominfo, Kamis (31/10/2019).
Johnny mengatakan,bahwa pajak terhadap Netflix merupakan hak bagi Indonesia. Politisi Nasdem tersebut menegaskan, perusahaan teknologi yang mendapat nilai tambah di Indonesia, wajib menunaikan kewajibannya berupa bayar pajak.
{Baca juga: KPI Mau Pantau Netflix, YouTube dkk, Ini Tanggapan Menkominfo}
“Tapi yang pasti, nilai tambah yang ada di Indonesia, tentu menjadi hak Indonesia untuk memperoleh pajak atas nilai tambah itu. Kita tentu berharap bahwa perusahaan yang menggunakan teknologi informasi mempunyai kepatuhan terhadap aturan negara-negara dimana mereka mendapat atau memperoleh nilai tambah di bisnisnya,” jelasnya.
Johnny menambahkan, sudah banyak negara telah menerapkan pajak untuk perusahaan digital. Sehingga langkah pemerintah yang ingin menarik pajak dari Netflix bukan merupakan sesuatu yang baru atau kontroversial.
“Jadi bukan cuma Indonesia seluruh dunia itu. Australia punya masalah yang sama, Singapura, Jepang, Eropa sama, semua masalahnya sama,” tutur Johnny.
Akan tetapi, ketika disinggung soal kapan diskusi antara Menkominfo dan Menkeu akan dilakukan, Johnny belum bisa mengungkapkannya.
“Kalau ini kan saya belum berbicara (dengan Menkeu). Baru rapat kabinet terbatas tadi, bidangnya polhukam, bukan bidang perekonomian,” tutup Johnny.
{Baca juga: Wacana Awasi Netflix Cuma Pernyataan Pribadi Ketua KPI}
Sebelumnya pada Selasa (29/10/2019), Menkeu Sri Mulyani berencana untuk menarik pajak dari layanan streaming Netflix. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut memiliki kehadiran secara ekonomi sehingga wajib dikenakan pajak. (NM/FHP)