Telset.id, Jakarta – Facebook menyatakan telah menerapkan aturan iklan politik yang baru di Singapura menjelang pemilihan di negara-kota yang bakal berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
Aturan baru Facebook mengharuskan setiap pemasang iklan tentang masalah sosial, pemilihan umum atau politik di Singapura, untuk mengonfirmasi identitas dan lokasi serta penanggung jawabnya.
{Baca juga: Jelang Pemilu, Facebook Perketat Aturan Iklan Politik}
Menurut laporan Reuters, raksasa jejaring sosial itu juga akan mensyaratkan penafian “Dibayar oleh” dalam iklan. Catatan tersebut bakal disimpan di perpustakaan online yang dapat dicari selama tujuh tahun ke depan.
Di bawah tekanan dari otoritas di seluruh dunia, perusahaan milik Mark Zuckerberg itu mulai memperkenalkan beberapa inisiatif serupa di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan India, untuk meningkatkan pengawasan iklan politik.
Singapura, yang diperintah oleh People’s Action Party sejak memisahkan diri dari Malaysia pada 1965 silam, telah berulang kali menyatakan rentan terhadap campur tangan asing dalam urusan domestik.
Belum lama ini, Pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengatakan bahwa Google dan Facebook telah mengizinkan iklan politik selama pemilihan regional.Padahal, publisitas semacam itu dilarang.
{Baca juga: Facebook dan Google Sepakat Hapus Iklan Politik Pemilu}
Roskomnadzor mengaku telah meminta kepada Facebook dan Google untuk melarang publikasi iklan politik selama pemilihan berlangsung. Hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri Beruang Merah. [SN/HBS]
Sumber: Reuters