Telset.id, Jakarta – Kasus penyalahgunaan privasi pengguna menimpa Google. Beberapa pihak menuduh raksasa internet itu telah melacak informasi pengguna secara sepihak lewat website tersembunyi demi target iklan.
Dilansir Telset.id dari Ubergizmo pada Senin (09/09/2019), laporan Financial Times, perusahaan peramban web gratis, Brave menuduh Google melacak informasi pengguna melalui halaman Web tersembunyi, dan menggunakanannya untuk iklan.
{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Google Terbaru}
Kasus ini ditemukan oleh Kepala Kebijakan Brave, Johnny Ryan yang menemukan web tersembunyi setelah dia menyadari jika datanya diperdagangkan dan ditukar di iklan layanan mesin pencarian itu. Kasus ini pun dibawa ke regulator data Irlandia untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara Google pun mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menayangkan iklan secara sepihak.
“Kami tidak menayangkan iklan yang dipersonalisasi atau mengirim permintaan tawaran kepada penawar tanpa persetujuan pengguna,” ujarnya.
Ini bukan pertama kali raksasa mesin pencarian itu tersandung masalah privasi pengguna. Tahun lalu Pengadilan Arizona, Amerika Serikat, menyelediki kasus dugaan pengumpulan data lokasi pengguna yang dilakukan oleh Google. Jaksa penuntut umum sedang mempelajari kasus sebelum memberi putusan.
Jaksa memulai penyelidikan kasus tersebut setelah Google diketahui masih mengumpulkan data, bahkan setelah pengguna mematikan menu Location History. Dalam melakukan penyelidikan, jaksa meminta banruan sebuah badan hukum.
Dilaporkan ZDNet, Rabu (12/9/2018), jaksa penuntut umum Arizona, Mark Brnovich, mengaku tengah menjalankan penyelidikan intensif untuk mencari kemungkinan pelanggan hukum penipuan konsumen yang dilakukan oleh Google.
{Baca juga: Jaksa Selidiki Kasus Dugaan Pengumpulan Data oleh Google}
Ia bersama badan hukum melacak kemungkinan penyimpanan data lokasi dan pelacakan data lokasi oleh Google. Sebenarnya, penyelidikan tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Namun, pihak berwenang belum memberi putusan. [NM/HBS]
Sumber: Ubergizmo