Terkait Aturan IMEI, Bagaimana Nasib Ponsel Wisatawan?

Telset.id, Jakarta – Pemerintah akan menetapkan aturan IMEI pada Agustus 2019 nanti. Walaupun belum disahkan, namun aturan tersebut sudah menimbulkan berbagai pertanyaan, seperti bagaimana nasib ponsel wisatawan asing, apakah masih bisa digunakan atau tidak?

Kasubdit TIK Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Najamudin menjelaskan selama wisatawan tidak mengganti kartu SIM mereka dengan operator dalam negeri, maka ponsel miliknya tidak kena aturan IMEI.

“Selama dia makai SIM Card negaranya tidak ada masalah. Kecuali kalau dia ganti SIM Card Indonesia, dia harus proses identifikasi, baik di operator mau mesin teknologi Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS),” jelas Najamudin di Jakarta, Kamis (11/07/2019).

{Baca juga: Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?}

Hal berbeda jika wisatawan membeli nomor operator lokal. Operator dan pemerintah akan mengindentifikasi IMEI ponsel tersebut dan tidak langsung melakukan pemblokiran. Menurutnya hingga saat ini pemerintah masih menggodok bagaimana skema kebijakan bagi ponsel wisatawan tersebut.

“Itu gak langsung diblok. Nanti kita akan lihat apakah IMEI-nya terdaftar di asosisasi perangkat mobile internasional atau (GSMA) atau tidak. Biasanya ponsel tersebut IMEI-nya kan tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian,” ujar Najamudin.

“Jadi apakah nanti kita tanya dulu atau tidak (belum ditentukan),” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Najamudin juga mengklarifikasi terkait isu pemblokiran kepada ponsel-ponsel BM yang saat ini  beredar dan dimiliki masyarakat. Nantinya pemblokiran akan terjadi pada ponsel-ponsel yang dibeli pengguna setelah aturan tersebut berlaku.

“Gak langsung blokir. Diblokir langsung itu nanti setelah (aturan) itu berlaku. Ponsel yang sekarang tetap aman-aman saja,” ujar Najamudin.

Sebelumnya Regulasi tentang aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) oleh pemerintah mulai menemukan titik terang. Jika tidak ada halangan, aturan tersebut akan ditetapkan pada bulan Agustus 2019 ini.

{Baca juga: Rudiantara: Aturan IMEI Tak Rugikan Masyarakat}

Rencana penerapan aturan IMEI tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.

Ismail mengatakan bahwa peraturan akan ditandatangani oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI