Setelah Aceh, Giliran Yordania Blokir PUBG

Telset.id, Jakarta – Yordania pada Sabtu (06/09) resmi blokir PUBG atau PlayerUnknown’s Battlegrounds. Aturan ini dibuat karena game tersebut dinilai telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Dilansir Telset.id dari Channel News Asia, Selasa (09/07/2019), kabar dilarangnya PUBG di Yordania berdasarkan sumber dari otoritas pemerintah atau Jordan Regulatory Authority.

Awalnya, Kerajaan Yordania memperingatkan warganya untuk tidak bermain PUBG karena menimbulkan efek negatif bagi mereka.

Psikolog di negara tersebut telah berulang kali memperingatkan jika game itu mendorong tindak kekerasan dan tindakan bullying di kalangan pemuda. Selain itu, lembaga-lembaga kerajaan juga telah mengeluarkan peringatan kepada pegawai pemerintah untuk tidak memainkan game tersebut.

{Baca juga: Main PUBG Enam Jam Non Stop, Remaja 16 Tahun Tewas}

Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dipatuhi karena banyak masyarakat yang menggemarinya. Sehingga pada akhirnya PUBG pun diblokir pemerintah.

Langkah ini mengikuti larangan serupa di Irak, Nepal dan negara bagian Gujarat di India. Larangan bermain PUBG juga muncul di Indonesia tepatnya Provinsi Aceh.

Dewan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk PUBG. Selain itu fatwa haram juga akan berlaku bagi game serupa PUBG yang mengandung unsur kekerasan.

Dilansir Telset.id dari AsiaOne pada Kamis (20/06/2019), fatwa tersebut dikeluarkan pada Rabu (19/06). Mereka terkejut ketika melihat popularitas game yang kian melonjak di antara masyarakat Aceh yang sebagian besar Muslim.

“Kami telah melihat bahwa anak-anak dan bahkan orang dewasa di Aceh mulai kecanduan game PUBG dan mereka memainkannya di mana-mana lewat ponsel mereka. Ini sudah mulai mengkhawatirkan,” kata Wakil Dewan Ulama Aceh, Faisal Ali.

{Baca juga: Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram untuk PUBG}

Selain itu, mereka juga melihat banyak negara lain seperti India, Nepal dan Irak yang memblokir PUBG karena mengandung kekerasan. Ulama Aceh pun berharap  jika pemerintah Provinsi Aceh untuk mempertimbangkan fatwa tersebut. (NM/FHP)

Sumber: Channel News Asia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI