Telset.id,Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis peraturan baru dalam rangka mendukung implementasi Internet of Things (IoT) di Indonesia. Kominfo merilis terkait persyaratan mengenai teknologi Low Power Wide Area (LPWA) yang biasanya dipakai untuk IoT.
Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (17/05/2019) Kominfo telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Perdirjen SDPPI) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA).
Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum yang diperlukan untuk memenuhi amanat Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
{Baca juga: Dukung Implementasi IoT, Kominfo Siap Gelar RIoT 2018}
“Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis,” tulis Ferdinandus.
Peraturan tersebut juga ditetapkan guna memenuhi amanat dari ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas yaitu persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas ditetapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait IoT ini mengatur tentang alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area (LPWA) yaitu alat dan/atau perangkat berdaya pancar rendah dengan cakupan luas yang menyediakan komunikasi radio pada pita frekuensi radio tertentu.
{Baca juga : Menkominfo: Perlu Ada Penataan Regulasi IoT di Indonesia}
Nantinya alat dan/atau perangkat tersebut wajib Factory Lock secara permanen agar hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio yang ditetapkan. Sedangkan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban setiap persyaratan teknis diatur dan dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pihak Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area,” tutup Ferdinandus.