Telset.id, Jakarta – Apple dan Google menghapus aplikasi Tiktok dari toko aplikasi App Store dan Play Store bagi pengguna di India. Kebiajakan tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Madras, yang khawatir aplikasi berbagi video itu digunakan untuk menyebarkan konten pornografi.
Menurut laporan Independent, pengadilan tinggi India pada Selasa (16/4/2019), menolak banding Byte Dance, perusahaan yang menaungi TikTok untuk menunda perintah itu.
Padahal, TikTok tercatat memiliki lebih dari 120 juta pengguna di seluruh India. Aplikasi ini harus berhadapan dengan kritik karena memiliki konten tidak pantas.
Aplikasi buatan China ini sangat populer di kalangan remaja. Pengguna bisa mengunggah video pendek karya sendiri yang menyinkronkan bibir serta menari ke lagu-lagu favorit via aplikasi TikTok.
{Baca juga: Wow! TikTok Saingi Facebook dengan 1 Miliar Unduhan}
Sejauh ini, TikTok telah dilarang di Bangladesh. Sementara di Amerika Serikat, aplikasi ini terkena denda karena mengumpulkan informasi tentang anak-anak.
Dikutip Telset.id dari Independent, Kamis (18/4/2019), pengguna di India masih menggunakan layanan tersebut pada Rabu (17/4/2019).
Berdasarkan memo Pengadilan Tinggi Madras, pemerintah federal diminta secara tegas melarang aplikasi itu, karena dianggap bisa mendorong pornografi, serta membuat pengguna muda rentan terhadap predator seksual. Sidang diagendakan lagi pada 22 April 2019.
Byte Dance menyebut bahwa konten tidak pantas atau cabul di aplikasi itu hanya ada dalam jumlah kecil. Namun demikian, Kementerian Teknologi Informasi India mengirim pesanan ke Google dan Apple untuk menghapusnya dari App Store dan PlayStore.
{Baca juga: Pedofil Manfaatkan TikTok untuk Buntuti Gadis Remaja?}
Juru bicara Tiktok mengatakan, perusahaan memiliki kepercayaan kepada sistem peradilan India. Ia optimistis tentang hasil di meja hijau. Mereka mengaku telah meningkatkan upaya untuk menghapus konten yang tidak menyenangkan di TikTok. [SN/HBS]
Sumber: Independent