Telset.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana untuk mengeluarkan fatwa haram PUBG, game yang paling populer saat ini. Terkait rencana itu, MUI diminta untuk tidak gegabah mengeluarkan fatwa, dan sebaiknya berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heri Sutadi. Menurutnya, perlu adanya kajian bersama beberapa kementerian dan instansi terkait.
Seperti dengan kementerian atau instansi yang berfokus pada anak, telekomunikasi dan terorisme seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Mungkin MUI bisa berkoordinasi dengan Kominfo, BNPT dan KPAI untuk sama-sama menilai apakah game ini berbahaya atau tidak sebelum mengeluarkan fatwa,” kata Heru saat dihubungi Tim Telset.id pada Jumat (22/03/2019).
{Baca juga: Kominfo Pertimbangkan untuk Blokir Game PUBG}
Menurut Heru, MUI perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu kepada PUBG. Hal ini untuk menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Harus dievaluasi secara bersama-sama. Jika dianggap tidak membahayakan dan sesuai dengan klasifikasi usia, ya bisa jalan terus. Tapi kalau membahayakan maka dilarang saja peredarannya,” ujarnya.
Selain itu dia juga meminta kepada Kominfo dan KPAI untuk melakukan evaluasi terhadap game buatan Tencent tersebut. Pasalnya jika memang game tersebut memiliki dampak buruk bagi masyarakat maka jangan segan untuk melakukan pemblokiran.
“Kominfo, KPAI dan BNPT bisa secara lebih proaktif mengevaluasi dan menilai game ini (PUBG) juga,” tandas Heru.
Hal senada juga disampaikan pengamat telekomunikasi ITB, Ridwan Effendi. Ia menyebutkan kebijakan seperti pemblokiran dan fatwa haram tidak serta merta memutuskan mata rantai kekerasan di masyarakat.
Mesi dianggap tidak efektif, namun Ridwan sependapat jika fatwa haram bisa menjadi salah satu cara yang baik untuk mengurangi dampak buruk dari game bergenre battle royal game tersebut.
{Baca juga : Dianggap Bawa Mudarat, MUI Bakal Haramkan PUBG?}
“Fatwa haram tentu saja tidak bisa 100 persen efektif, tapi minimal ada usaha untuk mengurangi dampak buruknya,” kata Ridwan.
Sebelumnya MUI akan mengkaji game PUBG. MUI akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram game PUBG atau tidak, karena game tersebut dinilai telah menimbulkan mudarat atau dampak buruk.
Saat ini memang belum ada pihak yang mengajukan permohoan fatwa terkait game PUBG. Namun, menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi pihaknya tidak mengabaikan fenomena PUBG. [NM/HBS]