Telset.id, Jakarta – Menanggapi rencana MUI yang ingin mengeluarkan fatwa haram bagi game Playerunknown’s Battlegrounds (PUBG), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan terbuka kemungkinan untuk blokir game PUBG ,jika ada pihak yang mengajukan permintaan tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya bisa saja memblokir PUBG jika game tersebut berdampak buruk bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa Kominfo biasanya akan melakukan pengkajian atas sebuah laporan misalnya dari MUI ataupun pihak lainnya.
“MUI lembaga independen. Kalau memang (PUBG) dirasakan merusak, dikaji dulu, dan silahkan diajukan ke Kominfo. Kami siap menindaklanjuti permintaan pemblokirannya,” kata Semuel kepada wartawan, Kamis (22/03/2019).
{Baca juga: Dianggap Bawa Mudarat, MUI Bakal Haramkan PUBG?}
Kominfo sendiri tampaknya sudah melakukan komunikasi dengan MUI. Pasalnya Semuel mengaku jika dirinya telah berkomunikasi dengan Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh terkait wacana fatwa haram untuk PUBG. “Tadi saya sudah bicara juga dengan Asrorun Niam Sholeh” kata Semuel.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia kabarnya akan mengkaji game PUBG. Mereka akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram game PUBG, karena game tersebut dinilai telah menimbulkan mudarat atau dampak buruk.
Saat ini memang belum ada pihak yang mengajukan permohoan fatwa terkait game PUBG. Namun, menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi pihaknya tidak mengabaikan fenomena PUBG. MUI bisa mempertimbangkan untuk segera melakukan pembahasan karena game ini sudah menimbulkan mudarat.
{Baca juga: Takut Ketagihan, Bocah 11 Tahun Minta PUBG Diblokir}
“Karena game PUBG ini sudah menjadi fenomena masyarakat, bahkan akibat dari game tersebut sudah menimbulkan mudarat, maka MUI akan segera menugaskan komisi penelitian dan pengkajian bersama-sama dengan komisi fatwa untuk melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (21/3/2019). [NM/HBS]