Telset.id, Jakarta – Prancis melalui regulator telekomunikasinya, CNIL, telah denda Google dengan nilai sebesar USD 57 juta atau sekitar Rp 800 miliar. CNIL menganggap Google melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR) Eropa.
CNIL, dikutip Telset.id dari The Verge, Rabu (23/01/2019), menyatakan bahwa Google gagal memberi transparansi dan penjelasan kepada pengguna tentang bagaimana cara mengelola data pribadi. Google juga tak minta izin kepada penggunanya.
“Jumlah yang diputuskan dan penerapan denda dibenarkan mengingat tingkat keparahan pelanggaran Google menurut prinsip-prinsip penting GDPR. Google tak transparan dan tak minta izin kepada pengguna,” kata CNIL.
{Baca juga: Google Kena Denda Lagi, Kali Ini dari Pemerintah Rusia}
Google melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa orang-orang mengharapkan standar tinggi terhadap transparansi dan kontrol. “Kami sangat berkomitmen memenuhi ekspektasi maupun permintaan GDPR,” kata Google.
Dalam menjatuhkan denda, CNIL menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah, None of Your Business dan La Quadrature du Net. Dua lembaga tersebut, kata CNIL, mewakili 10.000 pengguna Google di Eropa.
Selama ini, Prancis dikenal ketat dalam memberlakukan ketentuan mengenai data pribadi. Pemerintah setempat tak segan bertindak tegas terhadap perusahaan internet dari Amerika Serikat yang melanggar peraturan.
{Baca juga: Korea Selatan Bakal Denda dan Penjarakan Gamer Curang}
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Eropa berlaku sejak Mei tahun lalu. Regulasi itu menjadi terobosan besar selama 20 tahun terakhir. GDPR memberikan kuasa kepada pengguna untuk mengontrol data pribadi.
Regulator, menurut undang-undang tersebut, diizinkan untuk menjatuhkan denda sebesar empat persen dari pendapatan perusahaan secara global. Syaratnya, regulator harus mampu membuktikan pelanggaran terkait GDPR. (SN/FHP)