Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) mengklaim jika sampai bulan November 2018 telah melakukan pemblokiran terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme dan separatisme.
Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, dalam database penanganan konten tercatat ada 3 situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya yang telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 497 situs, Sebanyak 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir sampai Desember 2017.
Ferdinandus menambahkan untuk tahun 2018 pihaknya telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme diblokir 3 situs pada bulan Juni 2018.
{Baca juga: Kominfo Blokir Situs Pembajak Film Wiro Sableng 212}
“Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com,” kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Jumat(21/12).
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Kominfo sendiri terus melakukan pengawasan dengan menggunakan mesin AIS yang dimiliki Kominfo untuk mengawasi situs-situs yang diduga mengandung konten terorisme.
“Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme dan radikalisme serta separatisme, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali,” tutur Ferdinandus.
{Baca juga: Aktifkan Mesin Sensor, Kominfo Blokir 1.285 Konten Radikal}
Hingga kini Kominfo bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme.
Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten teorirsme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. [NM/HBS]