Telset.id, Jakarta – Demi menciptakan ekosistem eSport yang positif, legislatif di Korea Selatan memutuskan untuk mengambil langkah tegas. Tak tanggung-tanggung, badan ini sampai membuat kebijakan yang berisi sanksi dan hukuman bagi gamer yang bermain curang, dengan menggunakan metode boosting.
Dilansir Polygon, metode boosting sendiri memang tengah marak di Korea Selatan. Melalui metode ini pemain profesional atau ahli akan membantu meningkatkan level atau tingkat karakter akun pemain lain yang lebih rendah. Kompensasinya, tak lain berupa bayaran uang tunai.
Selain dibantu seorang gamer profesional, metode boosting lainnya yang bisa dilakukan saat bermain game adalah dengan menciptakan akun lain. Disini, satu diantara sekian akun dibuat kalah dalam sebuah pertandingan demi mendapatkan ganjaran hadiah di dalam game.
{Baca juga: PUBG akan Jadi Game Terlarang di Mesir}
Media lokal Korea Selatan membenarkan hal tersebut. Kebijakan itu sudah disetujui para pengembang game dan diloloskan pada Juni tahun lalu. Namun, regulasi direvisi kembali tahun ini setelah semakin marak jasa boosting.
Adapun sanksi yang disiapkan untuk para gamer yang curang ini adalah ancaman penjara dua tahun dan denda KRW 20 juta atau sekitar Rp 257 juta. Beberapa game populer di Korea Selatan seperti League of Legends, StarCraft, Dota 2, dan Counter Strike: Global Offensive disebut sangat mendukung kebijakan tersebut.
Kebijakan soal pelarangan metode boosting dianggap oleh pengembang game sebagai cara sehat untuk menjaga kualitas komunitas pemain game. Dilaporkan media setempat, beberapa pemain profesional di negara ini pun ada yang sudah terjerat sanksi kebijakan itu.
{Baca juga: Unik! Pemerintah China Bentuk Komite Etik Game Online}
Korea Selatan dan China memang tengah membentuk ekosistem eSport menjadi lebih baik. Di China, pemerintah bekerja sama dengan pengembang game PUBG untuk menangkap peretas dan pembuat software untuk bermain curang. [BA/IF]