Tri Dukung TAP BRTI Soal Registrasi SIM Card Prabayar

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id,Jakarta – Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) mengklaim bahwa registrasi SIM Card prabayar yang mereka jual dalam keadaan non aktif. Hal ini mereka lakukan untuk mendukung peraturan pemerintah terkait registrasi prabayar.

Menurut Chief Commercial Officer Tri Indonesia Dolly Susanto, bahwa selama ini calon pelanggan Tri harus mengikuti peraturan pemerintah ketika melakukan registrasi ke SIM Card Prabayar Tri.

“Apa yang kita jual (SIM Card Prabayar) gak aktif dan pelanggan harus mendaftarkan ID sesuai dengan peraturan pemerintah,” ucap Dolly di Jakarta, Selasa (12/12).

Sebelumnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 21 November 2018 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2018 yang isinya adalah pengantar dari ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 03 Tahun 2018, tentang registrasi kartu prabayar.

{Baca juga: BRTI Rilis Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar}

Salah satu poinnya adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali akses kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan registrasi.

Dolly mengatakan dari penelusuran Tri memang didapati ada kartu prabayar yang aktif sebelum dipakai oleh pengguna. Tetapi bila dibandingkan dengan operator lain, angkanya disebut terbilang kecil.

“Ada tapi tidak banyak, jadi operator Tri yang paling sedikit karena kita mendukung peraturan dari pemerintah,” tambah Dolly.

Walaupun begitu, pihaknya terus mendukung peraturan pemerintah terkait registrasi prabayar tersebut. Menurut Dolly tujuan dari aturan tersebut adalah untuk mencegah tindakan kriminal dari penyalahgunaan kartu.

“Kita mendukung mengenai hal itu upaya anti terorisme, mendukung pemerintah Kominfo dan kita sudah langsung menindak hal tersebut,” tegas Dolly.

{Baca juga: Siap-siap, Tahun Depan Tri Uji Coba Jaringan 5G}

Adapun TAP BRTI yang dimaksud mengatur tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo, Minggu (09/12), ketetapan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Polri dan Kementerian Hukum dan HAM RI.Ada sekitar 21 poin yang diatur dalam TAP BRTI tersebut dimana dasar dari ketetapan tersebut soal penyalahgunaan identitas untuk keperluan registrasi. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI