Proposal Perdamaian First Media “Membahayakan” Kominfo

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Proposal perdamaian yang diajukan PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) dinilai dapat membahayakan negara, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Executive Director ICT Institute Heru Sutadi skema pembayaran dengan cara mencicil yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut, tidak memiliki jaminan yang kuat sehingga bisa saja mereka mengingkari proposalnya sendiri.

“Ya kalau saya melihat membahayakan diri mereka sendiri karena kita punya pengalaman kalau misalnya dibayar sekian tahun bisa jadi molor lagi karena tidak ada yang menjamin kan,” kata Heru sat ditemui usai sidang clas action Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Dia menilai jika pihak First Media dan Internux tidak memiliki agunan atau jaminan saat mencicil hutang mereka. Jika dugaannya benar dan Kominfo menerima proposal tersebut, maka akan merugikan negara.

“Tidak ada yang menjamin untuk dibayar. Kalau mekanisme umum diperbankan ada agunan itu yang bisa diambil. Inikan tidak ada agunan sehingga seperti menggali lubang sendiri dan ini harus hati-hati sebenarnya,” tutur Heru.

Mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga mengatakan bahwa skema pembayaran dengan cara mencicil membuat pekerjaan tambahan bagi pemerintah Indonesia selanjutnya.

Menurutnya, skema pencicilan hingga 2020 otomatis membuat pemerintah yang baru nantinya harus tetap menagih kedua perusahaan tersebut hingga lunas.

“Janganlah kemudian Pak Menteri Kominfo dan Pak Jokowi memberikan beban ke pemerintah berikutnya. Kalaupun Jokowi lanjut jadi presiden lagi, nanti tetap jadi beban bagi dia dan juga  Menkominfo berikutnya, kan ini tidak elok seharusnya,” ujar Heru.

Hingga kini Kominfo masih mempertimbangan proposal perdamaian yang diajukan First Media dan Internux yang diterima Kominfo pada Senin (19/11) lalu.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu proposal tersebut memberikan skema pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi dimana mereka akan mencicil tunggakan mereka pada bulan desember ini.

“Mereka minta pembayaran paling pertama itu bulan desember. Bayar pertama di tahun 2018. Itu saya lupa sepertinya 10 persen,” ucap Ferdinandus Setu di Hotel Aryaduta, Jakarta Senin (26/11)

Total kedua pihak tersebut akan melakukan pencicilan sebanyak lima kali. Menurut Ferdinandus pembayaran akan dilakukan sekitar 3 tahun sejak 2018 hingga 2020.

Ini artinya mereka akan membayar tunggakan masing-masing sekitar Rp 343.576.161.625 dari PT Internux (Bolt) dan Rp364.840.573.118. dari First Media secara bertahap hingga lunas.

“Kemudian tahun depan 2019 nanti dua kali pembayaran, April dan September dua semester. Tahun 2020 juga dua kali yakni awal tahun dan bulan september. Total lima kali pembayaran. Jadi Internux First Media menawarkan lima kali pembayaran mulai desember ini sampai tahun 2020. Paling lambat 2020 lunas,” tutur Ferdinandus. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI