Ini Skema Pembayaran yang Ditawarkan First Media ke Kominfo

Telset.id, Jakarta-Hingga kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mempertimbangan proposal perdamaian yang diajukan PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) yang diterima Kominfo pada Senin (19/11) lalu.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu proposal tersebut memberikan skema pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi dimana mereka akan mencicil tunggakan mereka pada bulan desember ini.

“Mereka minta pembayaran paling pertama itu bulan desember. Bayar pertama di tahun 2018. Itu saya lupa sepertinya 10 persen,” ucap Ferdinandus Setu di Hotel Aryaduta, Jakarta Senin (26/11)

Total kedua pihak tersebut akan melakukan pencicilan sebanyak lima kali. Menurut Ferdinandus pembayaran akan dilakukan sekitar 3 tahun sejak 2018 hingga 2020.

Ini artinya mereka akan membayar tunggakan masing-masing sekitar Rp 343.576.161.625 dari PT Internux (Bolt) dan Rp364.840.573.118. dari First Media secara bertahap hingga lunas.

“Kemudian tahun depan 2019 nanti dua kali pembayaran, April dan September dua semester. Tahun 2020 juga dua kali yakni awal tahun dan bulan september. Total lima kali pembayaran. Jadi Internux First Media menawarkan lima kali pembayaran mulai desember ini sampai tahun 2020. Paling lambat 2020 lunas,” tutur Ferdinandus.

Hingga hari ketujuh sejak proposal tersebut diterima, Kominfo belum memutuskan sikap. Ferdinandus mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan tawaran tersebut dan menilai jika tawaran yang diberikan First Media dan Internux cukup menarik.

“Kami hold karena dari kami mempertimbangan skema baru yang ditawarkan First Media dan Internux.  Skema itu bagi kami sangat menarik sehingga membuat  kami masih mencari pilihan terbaik untuk Indonesia,” ujar Ferdinandus.

Hal lain yang masih dipertimbangkan oleh Kominfo adalah terkait skema pelunasannya. Kominfo masih menggodok skema pembayaran yang harus dilakukan First Media dan Internux jika proposal mereka diterima.

“Model bentuk pencairannya itu seperti apa? Misalnya tinggal oke debit di September 2020 lunas? Jadi itu yang kami secara teknis lakukan di rapat-rapat oleh Direktorat Jenderal SDPPI,” tutur Ferdinandus.

“Sehingga itu kami belum clear banget SOP-nya seperti apa?” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Ferdinandus juga menjelaskan terkait kenapa pihak Kominfo baru berencana untuk mencabut izin frekuensi padahal baik kedua perusahaan tersebut dan PT Jasnita Telekomindo sudah menunggak pembayaran sejak tahun 2016.

Ferdinandus membantah jika pihaknya lambat dalam menangani ketiga perusahaan tersebut. Menurutnya sejak tahun 2016 pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada mereka tetapi tidak ditanggapi sehingga pencabutan izin menjadi opsi terakhir yang mereka keluarkan.

“Menurut aturan begitu. Tahun 2016, dia harus bayar. Kemudian kami buat surat peringatan. 2017 kasih surat peringatan lagi. Berdasarkan peraturan itu jika 24 bulan berturut turut belum bayar, baru kami cabut. Bukan satu bulan gak bayar langsung cabut. Itu tidak bisa. Memang 24 bulan berturut tidak bayar itu baru cabut. Itu aturan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen),” terang Ferdinandus. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI