YouTube Diminta Bayar Royalti yang Layak ke Konten Kreator

Telset.id, Jakarta – Anggota parlemen Uni Eropa menerima perubahan undang-undang hak cipta yang akan memaksa platform teknologi untuk membayar lebih kepada konten kreator dan perusahaan media dalam hal penggunaan konten.

Parlemen Uni Eropa memberi suara 438-226 dengan total 39 abstain, menyetujui dua ketentuan yang diubah dari rencana itu yang telah diterima oleh industri hiburan dan ditentang oleh pelaku di sektor teknologi.

Menurut Fox News, Jumat (21/9/2018), dalam Pasal 11, tertuang bahwa pajak tautan mengharuskan situs seperti Google dan Facebook membayar penerbit berita karena membagikan cuplikan artikel atau menautkannya ke situs lain.

Sementara dalam Pasal 13, Uni Eropa mengharuskan YouTube dan platform serupa lain mendapatkan lisensi untuk mengorbit konten seperti video musik. Pascapengesahan, Uni Eropa punya waktu hingga dua tahun untuk menerapkan aturan baru.

Para artis musik dan konten kreator mengatakan bahwa Pasal 13 memungkinkan perundingan royalti secara baik. Sebab, industri musik merasa bahwa YouTube hanya membayar sedikit untuk video musik yang ditampilkan dan dinikmati oleh pengguna.

Helen Smith, ketua eksekutif entitas musik Eropa IMPALA, mengatakan, parlemen telah mengirim pesan yang jelas bahwa hak cipta perlu dimodernisasi untuk memperjelas kewajiban platform terkait karya kreatif yang distribusikan.

Perusahaan teknologi memang telah berjuang keras melawan aturan dan protes menunda pemungutan suara selama beberapa bulan. “Hari ini momen nan menyedihkan bagi internet di Eropa,” kata Mozilla, perusahaan peramban Firefox. [SN/HBS]

Sumber: Foxnews

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI