Telset.id, Jakarta – Dewan Kota New York, Amerika Serikat (AS) baru saja meloloskan Undang-undang (UU) untuk membatasi jumlah kendaraan angkutan bersama atau ride sharing vehicles di kota ini selama setahun penuh. Ini merupakan persetujuan terhadap RUU yang diajukan beberapa minggu lalu untuk membekukan jumlah lisensi yang diberikan supaya bisa mempelajari industri yang sedang berkembang itu.
New York akan menjadi kota besar pertama di AS yang membatasi jumlah kendaraan Uber, Lyft dan penyedia jasa transportasi online lainnya. Selain itu, kota ini juga mengeluarkan RUU lain untuk menetapkan tingkat pembayaran minimum untuk pengemudi berbasis aplikasi tersebut.
Baca juga: Bos Grup Softbank Kecam Larangan Jepang Soal Ride Sharing
Sekarang RUU tersebut sedang dibawa ke meja Walikota New York Bill de Blasio, yang diharapkan menandatanganinya. Dia mencoba untuk membatasi jumlah Uber seperti pada 2015 lalu, yang hanya 63.000 mobil, tetapi tidak berhasil.
Sekarang jumlah kendaraan angkutan plat hitam itu sudah lebih dari 100.000 unit.
Satu-satunya kendaraan yang tidak terpengaruh oleh pembatasan baru itu adalah kendaraan yang memiliki akses kursi roda.
Lyft dan Uber sontak mengkritik tindakan dewan kota. Keduanya menekankan komitmen mereka untuk mengurangi kemacetan di kota New York dengan mengurangi jumlah mobil di jalan melalui metode lain dan investasi infrastruktur jangka panjang.
Komitmen tersebut termasuk penetapan tarif, kemacetan dan skema penggalangan dana yang memperkenalkan tol baru bagi pengemudi yang memasuki lingkungan paling macet di Manhattan. Lyft mencatat bahwa tindakan-tindakan itu terutama akan mempengaruhi komunitas-komunitas kulit berwarna dan orang-orang di luar kota.
“Penghentian pada lisensi kendaraan baru 12-bulan kota ini akan mengancam salah satu dari beberapa pilihan transportasi yang dapat diandalkan. Sementara tidak melakukan apa pun untuk memperbaiki kereta bawah tanah atau mengurangi kemacetan,” kata juru bicara Uber, Josh Gold kepada The New York Times, seperti dilansir engadget, Kamis (9/8/2018).
Menurut perusahaan itu, mereka akan segera mulai mencoba merekrut puluhan ribu pemilik kendaraan yang sudah memiliki izin.
Di sisi lain, The Amalgamated Transit Union (ATU) alias serikat pekerja transportasi online setempat memuji tindakan dewan kota sebagai langkah untuk melindungi ribuan pengemudi rideshare yang telah bergabung dengan serikat pekerja.
Baca juga: Transportasi Online Selamatkan Perekonomian Nasional
Presiden internasional ATU Lawrence Hanley bahkan menuding Uber, Lyft, dan perusahaan lainnya telah menyusun tenaga kerja mereka untuk menyalahgunakan sopir, menahan upah yang layak, asuransi kesehatan yang terjangkau, upah lembur, rencana pensiun, cakupan kompensasi pekerja, asuransi pengangguran dan hak untuk bergabung dengan serikat pekerja untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif.
Regulasi yang disahkan hari ini juga mengharuskan perusahaan ride sharing memiliki tingkat pembayaran minimum untuk pengemudi. The Independent Drivers Guild, serikat pengemudi yang mengklaim mewakili lebih dari 65.000 karyawan layanan tersebut di New York juga memuji tindakan dewan kota karena secara efektif memberi mereka cara meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. [WS/IF]
Sumber : Engadget