Lagi, Donald Trump Pancing Masalah di Twitter

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kicauan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Twitter kembali memicu masalah. Penasihat khusus, Robert Mueller pun akhirnya turun tangan untuk menganalisa unggahan Trump yang disinyalir telah menyinggung Jaksa Agung, Jeff Sessions dan mantan direktur FBI, James Comey.

Dilansir dari Engadget, Jumat (27/07/2018), Mueller bahkan ingin mempertanyakan langsung kepada Trump soal kicauannya di Twitter. Sebab, Mueller menduga bahwa apa yang disampaikan Trump ada hubungannya dengan penyelidikan yang sedang dilakukannya.

Sekedar informasi, otoritas hukum Amerika Serikat tengah menyelidiki keterlibatan Trump pada kampanye pemilihan presiden 2016 lalu dan upaya Rusia untuk memengaruhi pilihan warga dalam pemilihan presiden saat itu. Mueller sekaligus akan menganalisa, apakah sikap Trump kali ini termasuk intimidasi.

“Jika ingin menghalangi keadilan, Anda akan melakukannya diam-diam, bukan di depan umum,” cetus Rudolph Giuliani, pengacara utama Trump, membela sang presiden.

“Tidak pernah ada seseorang duduk dan berkata, ‘Saya bermaksud melakukan kejahatan’,” timpal Samuel Buell, seorang profesor hukum Universitas Duke sekaligus mantan jaksa senior federal Amerika Serikat, mengomentari tingkah polah Trump.

Trump memang sosok yang kerap “bermasalah” di Twitter. Pada Mei 2018 lalu misalnya, hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Naomi Reice Buchwald, mengeluarkan keputusan tegas. Ia menyatakan bahwa Trump tak boleh memblokir pengguna Twitter yang mengkritik kebijakannya dan harus menerima kritik dari warga.

Keputusan tersebut menyusul tuntutan yang diajukan tujuh pengguna Twitter di pengadilan pada Juli 2017. Gara-garanya, Trump tanpa basa-basi memblokir mereka di Twitter, karena mereka melancarkan kritik serta hinaan kepada sang presiden via Twitter.

Menurut mereka, pemblokiran tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran amandemen. Mereka menilai, Trump telah melanggar kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan hak rakyat untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah. (SN/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI