Telset.id, Jakarta – Ada kabar mengejutkan untuk Anda yang memiliki aset mata uang digital cryptocurrency alias Kripto seperti bitcoin dan ether. Pasalnya, Badan Stabilitas Keuangan atau Financial Stability Board (FSB) mulai memantau aset crypto.
FSB yang mengkoordinasikan regulasi keuangan untuk Kelompok 20 Ekonomi terbesar dunia (G20), telah menerbitkan kerangka kerja untuk memantau risiko dari aset kripto tersebut, meskipun tidak menimbulkan risiko besar terhadap stabilitas keuangan untuk saat ini.
Perubahan liar harga aset kripto beberapa bulan belakangan ini telah mendorong bank sentral memperingatkan para investor bahwa mereka bisa mengalami kerugian sewaktu-waktu. Namun tidak jelas apakah ada aturan keuangan terkait kripto, atau berlaku untuk sektor mana jika ada otoritas hukum yang mengaturnya.
Beberapa perusahaan rintisan (startup) telah mulai mengeluarkan mata uang digital baru melalui penawaran koin awal (ICO). Ini meningkatkan kekhawatiran para regulator keuangan atas perlindungan investor.
FSB mengatakan kerangka kerja itu fokus pada bagaimana risiko dari pasar aset kripto dapat menyebar ke bagian lain dari sistem keuangan.
“Pemantauan ukuran dan pertumbuhan pasar aset kripto sangat penting untuk memahami ukuran potensi efek kekayaan, jika valuasi jatuh. Penggunaan leverage, dan eksposur lembaga keuangan untuk pasar aset kripto adalah metrik penting dari transmisi risiko aset kripto ke sistem keuangan yang lebih luas,” kata FSB, seperti dilansir Channel News Asia.
Tujuan dari kerangka kerja yang baru adalah untuk melihat risiko cukup dini stabilitas keuangan untuk mengambil tindakan cepat.
Tapi FSB memperingatkan bahwa data masih tambal sulam ketika pasar berkembang pesat, yang dapat terfragmentasi dan buram. Ini akan menilai apakah kerangka kerja akan membutuhkan data tambahan pada tahap selanjutnya.
Bergerak untuk memantau secara formal sektor ini merupakan bagian dari kompromi pada KTT G20 Maret lalu, seperti Prancis yang menginginkan tindakan yang lebih radikal dan negara-negara lain yang lebih suka melakukan langkah lebih ringan untuk saat ini.
Kerangka kerja FSB juga mencakup volume perdagangan, penetapan harga, kliring, dan margining untuk derivatif terkait dengan aset kripto, seperti bitcoin futures yang diluncurkan oleh CME Group pada Desember lalu.
Menurut FSB aset kripto dan platform perdagangan aset kripto secara umum tidak menimbulkan risiko stabilitas keuangan global, tetapi itu meningkatkan kekhawatiran signifikan lainnya, termasuk perlindungan konsumen dan investor, integritas pasar dan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Afiliasinya, Komite Basel, yang menulis standar modal bank, sedang melakukan “inventarisasi awal” eksposur bank terhadap aset kripto. Komite ini juga melihat apakah regulator memaksa pemberi pinjaman untuk menyisihkan modal terhadap kepemilikan aset kripto,.
Kabarnya saat ini FSB sedang mempertimbangkan apakah akan menulis ulang aturannya untuk secara eksplisit mengharuskan kepemilikan tersebut untuk ditanggung. [WS/HBS]
Sumber: Channel News Asia