China Dibatasi Investasi di Perusahaan Teknologi Amerika

Telset.id, Jakarta – Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) sedang menyusun regulasi yang akan membatasi investasi perusahaan teknologi AS yang setidaknya 25 persen sahamnya dimiliki China. Informasi ini diungkapkan seorang pejabat pemerintah yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Kabar yang diungkap pejabat AS ini sesuai dengan laporan oleh Wall Street Journal, yang menekankan bahwa ambang batas kepemilikan China tersebut dapat berubah sebelum pembatasan diumumkan pada hari Jumat.

Langkah ini menandai eskalasi konflik perdagangan antara Presiden AS Donald Trump dengan China, yang bisa menjadi ancaman mengacaukan pasar keuangan dan melemahkan pertumbuhan global.

Tarif barang-barang asal China senilai USD 34 miliar atau sekitar Rp 481 triliun, yang pertama dari total potensi sebesar USD 450 miliar atau sekitar Rp 6.378 triliun, akan mulai berlaku pada 6 Juli mendatang.

Ini berasal dari keluhan AS bahwa China menyalahgunakan teknologi negara adidaya itu melalui aturan joint venture dan kebijakan lainnya.

Pembatasan investasi oleh Departemen Keuangan AS, kata pejabat itu, diperkirakan menargetkan sektor-sektor utama, termasuk beberapa yang sedang berusaha dikembangkan China sebagai bagian dari rencana industri “Made in China 2025″.

Baca juga: AS Batasi Visa Mahasiswa China yang Belajar di AS

Rencana China tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan negeri ekonomi nomor satu dunia itu dalam teknologi informasi canggih, aerospace, rekayasa kelautan, farmasi, kendaraan energi canggih, robotika dan industri teknologi tinggi lainnya.

The Wall Street Journal juga mengatakan Departemen Perdagangan AS dan Dewan Keamanan Nasional mengusulkan peningkatan pengendalian ekspor untuk menjaga teknologi tersebut agar tidak dikirim ke China.

Juru bicara Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan untuk mengomentari usulan pembatasan tersebut.

Pejabat pemerintah mengatakan Departemen Keuangan akan meminta Undang-Undang Ekonomi Darurat Internasional Act of 1977 (IEEPA) untuk menyusun pembatasan itu.

Beleid itu memberi presiden wewenang menyapu untuk membatasi aset berdasarkan kekhawatiran keamanan nasional. IEEPA dikenal secara luas setelah serangan 9/11 pada 2001 untuk menghentikan pembiayaan untuk jaringan teroris.

Pemerintah juga dikatakan hanya akan melihat pada kesepakatan baru dan tidak akan mencoba untuk melepaskan yang sudah ada.

Media ini juga menambahkan bahwa daftar investasi yang direncanakan tidak akan membedakan antara perusahaan milik negara China dan swasta.

Baca juga: Dapat ‘Serangan Sonic’, AS Evakuasi Warganya dari China

Pada 29 Mei lalu Gedung Putih mengatakan administrasi Trump akan menekan terlebih dahulu dengan pembatasan investasi oleh perusahaan-perusahaan Cina di Amerika serta meningkatkan kontrol ekspor untuk barang yang diekspor ke negeri berpenduduk terbesar dunia itu.

Rincian pembatasan itu rencananya akan diumumkan pada 30 Juni. Sedangkan daftar revisi barang-barang China untuk tarif rencananya dilakukan pada 15 Juni. [WS/HBS]

Sumber: Channel News Asia

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI