Google Terancam Denda Rp 154 Triliun dari Uni Eropa

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Google kembali harus berurusan dengan hukum, dan berpotensi menghadapi denda bernilai miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dari Uni Eropa. Kabarnya, denda tersebut bisa dijatuhkan pada bulan depan.

Google disebut telah bersalah terkait pemanfaatan dominasinya di Eropa melalui Android. Ketua badan Antitrust Uni Eropa, Margrethe Vestager, menyebut komisinya siap mengumumkan hasil temuan.

Komisi Uni Eropa memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman denda hingga 11 miliar dolar AS atau sekitar Rp 154 triliun. Angkan itu merupakan 10 persen dari pendapatan global Alphabet, induk perusahaan Google.

Namun, biasanya, mayoritas hukuman yang diputuskan oleh Komisi Uni Eropa cenderung lebih ringan dari ketentuan maupun tuntutan awal. Apalagi, Google disebut memiliki daya pikat utama di sistem operasi Android yang ditawarkan secara gratis.

Badan pengawas Antitrust Uni Eropa tengah menyelidiki peluang pemaksaan yang dilakukan Google kepada produsen ponsel untuk hanya menggunakan layanan buatanya, seperti Chrome dan Search, serta menghalangi perusahaan lain untuk mengembangkan sistem operasi.

Baca juga: Goggle Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun

Asal tahu saja, denda yang dijatuhkan kepada Google tersebut bukanlah denda berjumlah besar pertama. Tahun lalu, Google harus membayar denda bernilai 2,7 miliar dolar AS atau sekira Rp 38 triliun karena permasalahan yang dialami oleh layanan perbandingan harga miliknya.

Google juga terkena denda di India akibat sikap monopoli. Badan Pengawas Antimonopoli India menjatuhkan sanksi denda karena menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar pencarian secara lokal, khususnya untuk pencarian web secara umum dan layanan periklanan di dalam sistem pencarian mereka. [BA/HBS]

Sumber: Gizmodo

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI