Luno Apresiasi Regulasi Perdagangan Berjangka Kripto

Telset.id, Jakarta – Perusahaan perdagangan berjangka mata uang digital alias kripto (cryptocurrency) sudah bisa bernafas lega karena Badan Pengawas Perdagangan Berjanga Komoditi (Bappebti) telah meresmikan aset kripto sebagai subjek perdagangan berjangka. Oleh karena itu Luno mengapresiasi regulasi perdagangan berjangka kripto tersebut karena bisa memberi kepastian usaha mereka.

Operation Lead Luno Indonesa, Claristy mengatakan pihaknya belum menerima informasi tersebut secara langsung dari Bappebti, tetapi dari surat kabar ekonomi Kontan karena baru jadi beberapa hari. Namun dia mendukung regulasi yang sudah lama dinantikan ini karena akan memuluskan berbagai rencana Luno ke depan untuk Bitcoin dan lainnya.

“Kami sudah mengetahui dan mengekspektasi terbitnya regulasi ini. Luno sangat mendukung regulasi yang diterbitkan Bappebti karena ini akan menjadi bingkai kerja yang terstruktur untuk Luno,” ujar Claristy dalam keterangan resminya kepada Telset.id di Jakarta, Selasa (5/6/2018)

Claristy mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Bappebti dalam beberapa bulan terakhir, yakni dengan menyediakan data dan informasi mengenai pasar kripto. Disamping itu, lanjut dia, Bappebti juga telah mengetahui bagaimana Luno beroperasi secara global dan perbedaannya di Indonesia.

“Dengan regulasi ini, kini ada kepastian bagaimana kami akan beroperasi sebagai platform trading digital atau aset kripto,” imbuhnya.

Sekedar informasi, Bappebti akan membuat peraturan lanjutan atas penetapan kripto sebagai komoditi, misalnya perusahaan exchanger, wallet dan mining. Regulasi yang sedang disusun ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak hingga Kepolisian untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain itu Bappebti juga akan membuat regulasi penyimpanan dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger tetapi oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Aturan ini untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan

Terkait aturan tersebut Luno juga menyambut baik dan akan melaksanakan mengikuti aturan lebih lanjut nantinya. Saat ini, Luno akan menyusun proposal yang berisi rincian operasional perusahaan seperti yang diminta oleh Bappebti.

“Secara keseluruhan, ini adalah perkembangan yang sangat positif menurut kami, dan ini adalah langkah yang harus dilakukan untuk membawa Indonesia ke garda terdepan revolusi aset digital di dunia.” pungkas Claristy. [WS/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI