Kominfo Bakal Pangkas 40 Regulasi, untuk Apa?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memangkas 40 aturan setingkat menteri terkait perizinan di bidang informatika. Nantinya puluhan aturan tersebut akan disederhanakan menjadi satu aturan saja untuk menarik arus investasi untuk perusahaan rintisan alias stratup.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menominfo) Rudiantara mengungkapkan bahwa proses penghapusan 40 aturan tersebut sedang disiapkan secara internal. Regulasi hasil penyederhanaan diharapkan bisa berlaku pada tahun depan supaya jumlah startup bisa semakin meningkat.

“Sekarang saya masih persiapkan perubahan aturannya, tahun ini akan dihapuskan 40 aturan setingkat menteri untuk diganti jadi satu aturan saja,” ujar Menkominfo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Penyederhanaan regulasi merupakan bentuk dukungan pemerintah agar Indeks Kemudahan Berbisnis di Indonesia dapat meningkat pesat. Indeks tersebut dikeluarkan oleh Bank Dunia sebagai alat ukur kemudahan untuk melakukan proses bisnis di suatu negara.

Menurut Menkominfo, bukan hanya pihaknya yang melakukan proses penyederhanaan regulasi, tapi juga semua Kementerian dan seluruh otoritas yang terkait layanan binis dan investasi.

“Ini cara pemerintah Indonesia menyederhanakan seluruh proses regulasi. Agar posisi Indonesia setidaknya dari sisi the ease of doing business akan meningkat secara signifikan,” jelas dia.

Dari sisi regulasi awal, sebenarnya Indonesia sudah unggul karena tidak mewajibkan startup untuk memiliki izin usaha dari Kementerian terkait, hanya harus registrasi saja. Namun upaya ini dinilai masih kurang karena dinamika usaha yang semakin cepat akhir-ahir ini.

“Karena sektor ini sangat dinamis, jika diimplementasikan heavy regulation, sebelum tinta tanda tangan di dokumen perizinannya kering, dinamikanya sudah berubah,” imbuh Menkominfo.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan ada empat kriteria untuk berinvestasi di Indonesia. Pertama adalah bisnisnya harus berkelanjutan dari sisi lingkungan.

Baca juga: Regulasi Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Jelas

“Ini sangat penting bagi kami, karena kami tidak mau Anda membawa teknologi tingkat dua ke Indonesia,” tegas Menko Luhut.

Kriteria Kedua adalah harus mempekerjakan tenaga kerja lokal serta dapat memberi nilai tambah bagi industri dan sumber daya alam Indonesia. “Harus ada manfaatnya, baik dalam proses upstream maupun downstream,” tuturnya.

Sedangkan kriteria terakhir adalah mentransfer teknologi agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi memiliki banyak tenaga ahli yang menguasai teknologi tersebut.

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI