Telset.id, Jakarta – Apple kembali mendapat gugatan terkait paten teknologi kamera ganda di iPhone 8 dan iPhone X. Apple dituding telah mencuri teknologi tersebut.
Gugatan kepada Apple dilayangkan oleh perusahaan asal Israel, Coephotonics. Gugatan tersebut merupakan yang kali kedua dilayangkan kepada Apple oleh perusahaan yang sama.
Pada gugatan pertama, November 2017 lalu, Corephotonics menggugat penggunaan kamera ganda untuk iPhone 7 Plus. Coephotonics memang menjadikan kamera ganda sebagai nilai jual produksi perusahaan.
iPhone X, yang rilis pada November 2017, diperkenalkan pada September 2017. Paten kamera ganda Corephotonics kepada Badan Paten dan Merek Amerika Serikat baru disahkan pada Januari tahun ini.
Sejumlah phak menilai, Apple sama sekali tidak melanggar hak paten atau hak cipta milik Corephotonics. Anehnya, selama ini Corephotonics mendapat suntikan dana dari Foxconn, pemasok komponen iPhone.
Apple belum memberi pernyataan terkait gugatan oleh Corephotonics. Kuat dugaan, Apple tak akan menganggap serius gugatan tersebut. Apple yakin tidak melakukan pelanggaran paten.
Berita Terkait: Bikin iPhone Lemot, Apple Digugat 370 Ribu Pengguna
Sebenarnya bukan baru pertama Apple mendapat gugatan. Bahkan pada awal 2018 ini, Apple harus dipusingkan dengan gugatan class action dari penggunanya yang tak terima iPhone lawas mereka diturunkan performanya. Tak tanggung-tanggung, Apple harus menghadapi 370 ribu orang yang mengajukan gugatan.
Gugatan ini bahkan menjadi rekor bagi Apple karena menjadi gugatan class actionterbesar yang pernah dihadapi oleh perusahaan asal Cupertino tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh pengguna asal Korea Selatan. Mereka kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh Apple, yang menurunkan performa iPhone lawas mereka.
Sumber: Engadget