Telset.id, Jakarta – Kementerian keuangan China menyatakan bahwa telah meluncurkan aturan keringanan pajak bagi para produsen chip yang ada di negara tersebut.
Langkah ini dilakukan karena AS sedang mempertimbangkan untuk mengenakan tarif ekspor senilai USD 50 miliar atau setara Rp 686,3 triliun, dengan mengutip praktik perdagangan yang diskriminatif di sektor teknologi tinggi, termasuk semikonduktor.
Menurut Channelnewsasia, para produsen chip akan dibebaskan dari pajak perusahaan selama dua hingga lima tahun. Tak hanya itu, otoritas china juga akan melakukan pengurangan sebagian.
Namun tak semua mendapat keringanan, karena aturan itu tidak berlaku untuk berbagai produk, dari yang sangat mendasar hingga chip canggih yang digunakan dalam komputer, ponsel pintar dan perangkat elektronik lainnya. Aturan baru dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Cina sangat bergantung pada semikonduktor asing, yang merupakan salah satu kategori impor terbesar berdasarkan nilainya. Oleh karenanya mereka berusaha memenangkan persaingan tersebut dan menjadi produsen semikonduktor atas pada 2030, sesuai dengan peta jalannya sendiri.
Ambisi China itu telah mengguncang regulator luar negeri, yang telah memblokir beberapa upaya akuisisi oleh perusahaan Cina yang ingin mempercepat pengembangan melalui transfer teknologi.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah meminta China membeli lebih banyak semikonduktor dari Amerika Serikat sebagai bagian dari rencana untuk menghindari tarif yang diusulkan dan perang perdagangan potensial.
Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, perusahaan yang memproduksi chip high end menggunakan teknologi 65 nanometer atau lebih kecil dengan investasi lebih dari 15 miliar yuan (US $ 2,39 miliar) atau setara Rp 31,5 triliun akan dibebaskan dari pajak perusahaan selama lima tahun.
Sedangkan perusahaan yang memproduksi chip menggunakan teknologi 130 nanometer atau lebih kecil akan dibebaskan pajak selama dua tahun.
Aturan baru ini dipastikan akan menguntungkan produsen chip lebih besar dan lebih tua China, yang dapat menjanjikan investasi lebih tinggi dan produksi skala besar.
Menurut PwC China memiliki 171 pabrik fabrikasi chip pada akhir 2016, atau sekitar 14 % dari total kapasitas global, tetapi menghasilkan chip yang lebih canggih daripada pesaing asingnya. Negara ini telah mengalokasikan dana nasional yang luas untuk meningkatkan produksi.
Tahun lalu produsen chip terkemuka Tsinghua Unigroup Ltd menandatangani kesepakatan dengan China Development Bank dan dana sirkuit terpadu nasional China untuk pembiayaan hingga 150 miliar yuan atau setara Rp 311,5 triliun. [WS/HBS]