Telset.id, Jakarta – Uni Eropa akan memberikan sanksi berat berupa denda yang sangat mahal untuk pelanggaran data pribadi. Saat ini aturan baru tersebut sedang digodog, untuk merespon cepat kasus yang menimpa 50 juta pengguna Facebook baru-baru ini.
Komisi Keadilan Uni Eropa Vera Jourova memperingatkan bahwa skandal perlindungan data akan menyebabkan konsekuensi “sangat mahal” bagi perusahaan. Regulasi ini diproyeksi akan selesai dan mulai diberlakukan di Uni Eropa mulai Mei mendatang.
“Jika beberapa perusahaan mencoba ini di Eropa setelah Mei 2018, sangat mungkin sanksi drastis ini akan diterapkan,” kata Jourova, yang bertanggung jawab atas perlindungan data konsumen dan pribadi, pada akhir kunjungan ke Washington, AS, baru-baru ini, seperti dilansir halaman channelnewsasia, Kamis (22/3/2018).
[ Baca Juga : AS dan Inggris Panggil CEO Facebook Terkait Penyalahgunaan Data ]
Facebook mendapat tekanan keras dari kedua sisi Atlantik, setelah terungkap bahwa perusahaan analisis data British Cambridge Analytica mengeksploitasi data pribadi 50 juta pengguna jejaring sosial itu.
Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) akan berlaku di Uni Eropa pada 25 Mei, untuk memperkuat perlindungan data pribadi warga Uni Eropa. Aturan ini akan berlaku untuk semua perusahaan, termasuk yang berada di luar UE.
Regulasi, yang meningkatkan kekuatan sanksi, dipastikan tidak berlaku surut. Tetapi komisioner menjanjikan bahwa GDPR membuat Uni Eropa memiliki ruang, wilayah di mana kecurangan akan sangat, sangat mahal.
Komisioner Uni Eropa tidak bertemu dengan perwakilan Facebook secara khusus terkait masalah pelanggaran data. Tetapi dia berpartisipasi dalam pembicaraan meja bundar pada subjek lain dengan perwakilan dari perusahaan tersebut.
“Bagaimana mungkin orang-orang yang tidak memiliki petunjuk sedikitpun menjadi objek manipulasi yang begitu kejam?” tukas Jourova. Dia mengaku tidak sabar menunggu jawabannya.
Sebelumnya, CEO Facebook, Mark Zuckerberg, dipanggil oleh parlemen Amerika Serikat (AS) serta Inggris. Ia diminta memberi kesaksian terkait dugaan penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Cambride Analityca sebagai lembaga konsultan politik yang berbasis di London, Inggris, dituduh menyelewengkan data 50 juta pengguna Facebook sejak 2014 untuk kepentingan pemenangan Presiden AS, Donald Trump, pada pemilihan 2016 lalu.
“Warga, terutama yang telah merasa dirugikan, selayaknya mendapat penjelasan soal penyalahgunaan data via Facebook pada pemilihan Presiden AS, beberapa waktu lalu,” tegas Senator AS, Mark Warner, seperti dilansir dari Reuters. [WS/IF]