Menkominfo: Jangan Kasih Fotocopy KK Sembarangan

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta- Pemerintah terus berupaya mencegah berbagai kejahatan atau tindak pidana siber dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, seperti fotocopy kartu keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan informasi pribadi rentan menjadi sasaran kejahatan siber jika jatuh ke tangan yang salah.

Walaupun pemerintah sudah menjalankan upaya antisipasi, masyarakat juga di edukasi untuk melakukan pencegahan juga seperti tidak sembarangan memberikan nomor identitas pribadi.

“Jangan memberikan informasi pribadi, seperti fotokopi KK ke lembaga yang tidak punya otoritas,” kata Rudiantara dalam acara Deklarasi HKKI di Jakarta, Rabu (7/3).

Namun masyarakat diharapkan tidak lantas menjadi was-was karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak setiap penggunaan identitas yang bukan haknya.

Hukumannya cukup berat, sesuai Undang-undang (UU) ITE, pelanggaran bisa dikenakan pidana kurungan hingga 12 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Namun dia mengaku Kominfo tidak memiliki basis data kependudukan, yang kini wajib didaftarkan ke operator telepon seluler. Data tersebut dimiliki oleh Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

[Baca juga: Polri: Kami Tak Perangi Identitas Pengguna Medsos]

“Kami tidak melihat kelompok atau latar belakangnya. Siapa yang melanggar UU ITE kami akan tindak,” tukas dia. [WS/HBS]

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI