Telset.id, Jakarta – Tak hanya tersandung masalah monopoli di Eropa, Google juga mengalami nasib serupa di India. Competition Commission of India (CCI) atau Badan Pengawas Antimonopoli India menjatuhkan sanksi denda karena menilai Google telah melakukan praktek monopoli.
CCI menilai bahwa raksasa pencarian ini menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar pencarian secara lokal, khususnya untuk pencarian web secara umum dan layanan periklanan di dalam sistem pencarian mereka.
Karena dianggap telah melanggar undang-undang praktek monopoli, CCI pun menjatuhkan denda sebesar USD 21,1 juta atau setara dengan Rp 288 miliar kepada Google.
Dilansir dari CNET, sanksi itu diberikan karena CCI merasa Google memanfaatkan dominasi mereka untuk memperkuat posisinya di layanan pencarian sindikasi online.
“Google memanfaatkan dominasinya di pasar pencarian web umum secara online untuk memperkuat posisinya di pasar layanan pencarian sindikasi online,” jelas CCI dalam keterangan resminya.
CCI pun mengungkapkan bahwa perilaku “anti persaingan” yang ditunjukkan oleh Google mengakibatkan kerugian bagi para kompetitornya di pasar pencarian sindikasi online. Meski begitu, CCI menjelaskan mereka tidak menemukan adanya pelanggaran dalam desain sistem pencarian Google, AdWords, dan juga pada sistem penawaran khusus Google.
[Baca juga: Awas! Hacker Mata-mata Menyusup Lewat Aplikasi Android]
“Para pesaing tak dapat masuk ke layanan pencarian sindikasi online karena tindakan semacam itu,” tegas CCI.
Google sendiri saat ini tengah berupaya untuk mengatasi masalah mereka di India. Namun mereka pun mengklaim bahwa sebenarnya raksasa pencarian ini telah mengikuti undang-undang persaingan yang berlaku di India.
“CCI telah mengkonfirmasi bahwa pada sebagian besar masalah yang diteliti, perilaku kami sesuai dengan undang-undang persaingan India,” ujar juru bicara Google.
Kasus denda akibat kasus monopoli bukanlah yang pertama dialami Google. Sebelumnya, Google juga harus menghadapi kenyataan pahit karena dijatuhi sanksi denda oleh Uni Eropa karena dianggap melanggar peraturan antitrust.
Uni Eropa menjatuhkan denda terhadap Google sebesar 2,42 miliar Euro, atau sekitar Rp 36 triliun. Keputusan denda ini sendiri dilakukan karena Google melanggar peraturan terkait antiturst yang berlaku di Eropa.
[Baca juga: Goggle Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun]
Dalam keterangannya, pihak UE mengatakan bahwa Google menyalahgunakan dominasi pasar sebagai mesin pencari dengan mempromosikan hasil perbandingan harga pribadi mereka dalam hasil pencarian, dan merugikan pesaing mereka.
Inspeksi utama dari kasus ini adalah Google Shopping, yang merupakan sebuah fitur yang membandingkan harga yang tertanam dalam mesin pencari Google. Hal ini dikarenakan Google dianggap mempersulit pesaing untuk mendapatkan trafik ke situs mereka.
Selain dikenakan denda, Google juga diminta mengubah cara algoritma pencarian mereka dalam menentukan peringkat situs dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang sama pada layanan perbandingan harga lain. (FHP/HBS)