Bikin Ngeri, Tiongkok ‘Berondong’ 13 Ribu Situs Dalam 3 Tahun

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Tiongkok dikenal sebagai sebuah negara yang sangat menjaga kedaulatannya. Tak tanggung-tanggung, kedaulatan itu pun dijaga sampai ke dalam-dalamnya, termasuk ke dunia digital.

Maka tak heran, jika dalam 3 tahun terakhir, pemerintah Tiongkok dikabarkan sudah ‘memberondong’ 13 ribu situs dari seluruh dunia. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem yang bernama The Great Firewall.

Mengutip dari laman Reuters, langkah ini berangkat dari kemenangan Presiden Tiongkok Xi Jinping. Xi Jinping sendiri sudah lama dikenal sebagai pemimpin dari partai yang paling berkuasa di Tiongkok, yang sering kali menekan lawan atau mengkritisi pemerintahannya.

[Baca Juga : 5 Ramalan Media Sosial di 2018!]

Kebijakan ini pun pada akhirnya membuat beberapa raksasa di dunia digital pusing. Contoh saja Facebook, yang sudah diblokir dari negara berjuluk Tirai Bambu tersebut semenjak 2013 silam. Tapi, di sisi lain, argumen yang dilontarkan oleh pemerintah Tiongkok juga tak sepenuhnya salah. Mereka menyatakan langkah ini sebagai cara mengontrol dan menjaga kedaulatannya di dunia digital.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan pemerintah Tiongkok bahwa 90 persen warganya yang mengikuti survei mengenai pembatasan internet di Tiongkok mendukung langkah pemerintah.

[Baca Juga : Cara Berberes email Gmail di Akhir Tahun!]

Selain itu, 63,5 persen percaya bahwa cara yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok adalah sebagai langkah mengurangi peredaran konten negatif dan berbahaya di internet.

Kebijakan ini sendiri sebenarnya menjadi perdebatan bagi negara-negara lain di dunia. Hal ini dikarenakan penyedia layanan internet sulit masuk dan bersaing di salah satu negara terbesar di dunia tersebut.

Sebagai informasi, pada 22 Desember lalu, pemerintah Tiongkok juga kembali mejatuhkan hukuman pada seorang pria yang menyediakan layanan Virtual Private Network (VPN).

VPN sendiri merupakan sebuah aplikasi yang menyediakan akses ‘pintu belakang’ untuk mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah setempat. Hal ini merupakan pelanggaran berat dan dapat dihukum dengan hukuman yang sangat berat pula.  Hmm… masih berani? [NC/IF]

SourceReuters

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI