Sudah Hampir 90 Juta SIM Card Registrasi Ulang

Telset.id, Jakarta – Program pemerintah untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM disambut antusias oleh masyarakat Indonesia. Menurut catatan Kominfo, hingga saat ini sudah ada hampir 90 juta kartu SIM yang diregistrasi ulangu SIM mereka.

[Baca juga: Cara Cek Nomor SIM Card yang Telah Diregistrasi]

“Saya cek sampai hari ini sudah ada sekitar 89,5 juta,” ujar Rudiantara saat ditemui wartawan di sela acara Pameran Cyber Security Indonesia di JCC Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Rudiantara mengungkapkan bahwa jumlah tersebut sebenarnya dirasa cukup banyak, karena mengingat pelaksanaan registrasi ulang ini baru masuk hari ke-37.

Selain katu SIM reguler, pemerintah dalam waktu dekat dikabarkan juga akan meminta masyarakat untuk melakukan registrasi SIM khusus modem. Hal ini berlaku bagi seluruh pemilik kartu khusus modem, termasuk Bolt.

“Bolt juga harus (melalukan regitrasi ulang). Kalau engga nanti 28 Februari mulai secara bertahap di blok layanannya,” jelas Rudiantara.

Tata cara pelaksanannya pun seharusnya sama. Jika memang tidak bisa menggunakan SMS, maka bisa dilakukan melalui website atau melalui gerai resmi operator yang bersangkutan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan registrasi sedini mungkin. Jangan sampai, mereka melakukan registrasi di akhir-akhir pelaksanaan pendaftaran dan membebani server dari kementerian terkait. [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI