8 Sektor Strategis yang Wajib Punya Data Center di Indonesia

Telset.id, Jakarta – Rawannya tindak kebocoran data membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginginkan pemindahan data dari luar negeri ke dalam negeri. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 82 tahun 2012, yang mengatur penyelenggara data center diwajibkan untuk memiliki data center di Indonesia.

Namun, peraturan yang harusnya rampung pada Oktober tersebut, ternyata kembali masih harus direvisi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan dalam mengisi acara Cyber Security Indonesia 2017 di JCC, Rabu (6/12/2017).

[Baca juga: Notebook ROG Berbasis AMD Ryzen Sudah Bisa Dipesan]

Semuel menjelaskan bahwa di antara beberapa revisi yang ada, hal yang paling penting adalah mengidentifikasi sektor strategis di Indonesia. Menurut dia, setidaknya ada 8 sektor strategis yang telah diidentifikasi.

“Kami sudah mengidentifikasi 8 sektor strategis, yakni pemerintahan, pertahanan, keuangan, kesehatan, ESDM, transportasi, TIK, dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Sammy ini menjelaskan bahwa kedelapan sektor ini dianggap sebagai sektor strategis, karena sifatnya yang sangat penting dan tak boleh bocor. Data ini seharusnya ada di Indonesia dan dikelola oleh pemerintah sendiri.

[Baca juga: 10 Kota Paling Instagramable, Jakarta Masuk Gak?]

“Jadi data ini harus ada di server yang berada di Indonesia,” tambah Sammy.

Di acara yang sama, Menkominfo Rudiantara membenarkan adanya revisi PP 82/2012 tersebut. Dia mengatakan bahwa masih ada hal yang harus dibahas terkait keamanan data milik Indonesia.

“Setahu saya sekarang (revisi PP 82/2012) sedang harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Rudiantara. [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI