Telset.id, Jakarta – Harapan fans Apple untuk segera mendapatkan iPhone X nampaknya akan segera terwujud. Smartphone tercanggih buatan Apple itu telah terlihat dalam daftar perangkat e-Sertifikasi di situs Dirjen Postel. Itu artinya, iPhone X akan bisa dijual di Indonesia.
Apple telah secara resmi menjual iPhone X di beberapa negara. Sayangnya Indonesia tidak ada dalam daftar yang dirilis Apple. Namun dari informasi yang didapat, iPhone X akan segera masuk secara resmi ke pasar Indonesia.
Setidaknya, bukti bahwa iPhone X dan juga duo iPhone 8 sudah berada di ambang pintu masuk Indonesia dapat terlihat di situs resmi Sertifikasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dari pantauan tim Telset.id di situs resmi sertifikasi Ditjen SDPPI, Rabu (08/11/2017), Apple memasukkan tiga seri iPhone terbarunya, yakni model berkode A1901 untuk iPhone X, A1905 (iPhone 8), dan A1897 (iPhone 8 Plus). Ketiga perangkat ini diajukan oleh PT Erajaya dan Apple Indonesia.
Saat ini status pengujian dari trio iPhone terbaru ini sudah masuk ke kategori Sertifikat Berlaku. Apple Indonesia memasukkan dokumen keperluan pengujian itu pada 24 Oktober 2017 lalu.
“Sudah disertifikasi oleh PT Apple Indonesia pada 24 Oktober 2017 dan kemudian dialihkan kepemilikannya sertifikatnya ke Erajaya pada 1 November 2017,” jelas Mochamad Hadiyana, Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, saat coba dikonfirmasi tim Telset.id lewat pesan singkat.
Sayangnya hingga kini masih belum ada informasi yang jelas kapan ketiga smartphone tersebut akan masuk ke Indonesia dan berapa harga yang dipatok untuk bisa mendapatkannya.
“Kapan iPhone tersebut akan diedarkan adalah kewenangan Apple dan Erajaya. Kami tidak mengetahuinya,” kata Hadiyana lagi.
Meski belum diketahui kapan akan resmi dijual di Indonesia, namun jika melihat kebiasaan sebelumnya, perangkat yang telah diuji sertifikasi di Ditjen Postel, maka perangkat tersebut tak lama lagi akan bisa dijual di Indonesia. (FHP/HBS)