Kominfo Siap Kawal Proses Registrasi SIM Card

Telset.id, Jakarta – Mulai hari Selasa (31/10/2017) esok, seluruh pengguna ponsel di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan ulang SIM Card mereka. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan telah siap melaksanakan proses registrasi ulang kartu SIM.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan siap untuk mengawal proses resistrasi kartu SIM prabayar. Dia meminta masyarakat mendaftarkan kartu SIM mereka dengan menggunakan NIK dan nomer KK.

[Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar, Efektifkah?]

“Setiap minggu kami cek kesiapannya. Ini juga saya baru saja beli kartu SIM baru, mau di tes lagi sore ini,” ujar Rudiantara, saat ditemui awak media di kantor Kominfo di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Namun, menjelang dilakukannya pendaftaran kartu SIM tersebut secara serentak, ia mengakui masih ada masyarakat yang gagal dalam proses registrasi. Menurutnya, wajar saja kalau masih ada sedikit kesalahan dalam proses registrasi.

“Ya wajarlah kalau ada sedikit kesalahan. Tapi memang jika masyarakat menemukan kesalahan, bisa lapor langsung ke BRTI,” ujarnya.

Sebenarnya, sebelum tanggal 31 Oktober, pengguna sudah dapat melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka. Caranya, ketik ULANG#NoKTP#NoKK dan mengirimkannya ke 4444.

[Baca juga: Menkominfo Targetkan 2019 Internet Sampai ke Pelosok]

Jika Anda diminta memasukkan nama ibu kandung, ditegaskan untuk tidak mengirimkan informasi tersebut. Hal ini dikarenakan Kominfo tidak pernah meminta untuk memasukkan nama ibu kandung saat melakukan registrasi ulang.

Nah, bagi Anda yang belum melakukan registrasi, dihimbau segera melakukan registrasi kartu SIM mulai besok. Tenggat terakhir yang diberikan oleh Menkominfo adalah hingga 28 Februari 2018. So, jangan kelewatan ya! [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI