Revisi Aturan Angkutan Online Berlaku 1 November

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan rancangan revisi peraturan kendaraan berbasis online. Aturan baru ini merupakan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam revisi ini, sedikitnya ada 9 poin penting yang menjadi perhatian Kemenhub, yakni soal aturan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

“Kami telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Kita memang merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di kantor Kemenhub, Kamis (19/10/2017) kemarin.

Menhub menjelaskan beberapa hal yang ditambahkan dalam Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut. Prinsipnya, menurut Budi, ada tiga hal yang baru yang ditambahkan dari peraturan sebelumnya.

Seperti misalnya, sekarang masih memakai SIM A pribadi, nanti harus pakai SIM A umum. Selain itu, angkutan online juga harus ada asuransi, dan harus ada kewajiban aplikasi ke Kominfo.

Menhub juga memaparkan bahwa pihaknya telah mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tidak hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga safety agar pemilik taksi mampu untuk menabung uang untuk perawatan, dan lain sebagainya,” tuturnya.

[Baca juga: Ridwan Kamil: Angkutan Online Silahkan Beroperasi di Bandung]

Lebih lanjut Menhub menyebutkan sebelum revisi PM 26 Tahun 2017 ini dibuat, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan semua pihak diantaranya FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam dengan melibatkan para stakeholder.

Lalu kapan revisi PM 26 Tahun 2017 yang mengatur beroperasinya kendaraan berbasis online ini mulai diberlakukan?

“Aturan ini akan berlaku efektif tanggal 1 November di semua kota,” ucap Menhub. [NC/HBS]

SourceDephub

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI