Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan registrasi kartu prabayar tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung. Penegasan ini diberikan setelah sempat terjadi kebingungan di masyarakat soal aturan yang mengharuskan nama ibu kandung saat melakukan registrasi kartu prabayar.
Aturan registrasi maupun registrasi ulang kartu seluler ini merujuk pada Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan kartu prabayar tidak memerlukan data nama ibu kandung.
Di dalam proses registrasi, pelanggan atau calon pelanggan kartu prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Ahmad M. Ramli, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, sehubungan dengan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, dengan ini diberitahukan bahwa masyarakat ketika melakukan registrasi tidak perlu menyampaikan data nama ibu kandung.
“Pelanggan hanya diwajibkan menyampaikan data berupa nomor NIK dan nomor KK untuk kepentingan validasi data ke Direktorat Jendral Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil),” jelas M. Ramli dalam keterangnnya di Jakarta.
[Baca juga: Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar untuk Pelanggan Baru dan Lama]
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Apabila pelanggan menemui masalah saat melakukan registrasi, pelanggan prabayar bisa mendatangi gerai masing-masing operator.
Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.[MS/HBS]