Tawar Rp 1 Triliun, Telkomsel Menang Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) keluar sebagai pemenang dalam lelang frekuensi 2.3 GHz. Operator seluler terbesar di Indonesia itu memberikan penawaran harga tertinggi Rp 1,007 triliun.

Telkomsel berhasil menyingkirkan empat peserta lain yang ikut dalam proses lelang frekuensi 2.3 GHz tahap pertama ini, yaitu Hutchison 3 Indonesia, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom.

Menurut Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, pelaksanaan lelang harga atas seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz telah selesai dilaksanakan selama dua hari kerja.

Proses lelang dilakukan sejak hari Senin (16/10/ 2017) pukul 09.00 WIB, dan telah menyisakan satu peserta seleksi yang menyampaikan harga penawaran tertinggi pada hari Selasa (17/10/ 2017) pukul 10.35 WIB, yaitu Telkomsel.

“Maka panitia seleksi selanjutnya mengumumkan calon pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz, yaitu PT Telekomunikasi Selular dengan harga penawaran Rp 1.007.483.000.000,” ujar Noor Iza.

Dan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, maka peserta seleksi masih diberi kesempatan menyampaikan sanggahannya.

Peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim seleksi dalam jangka waktu satu hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.

Sanggahan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi pada hari Rabu (18/10/ 2017) pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Dengan kemenangan ini, Telkomsel akan mendapatkan tambahan spektrum sebesar 30 MHz di blok frekuensi 2.300 MHz. Namun sesuai Permen Kominfo No. 20/2017, Telkomsel selaku pemenang lelang frekuensi 2.300 MHz tidak dapat mengikuti lelang frekuensi 2.100 MHz. ‎

Pelaksanaan lelang frekuensi 2.1 GHz sendiri akan dilakukan lima hari kerja setelah diumumkannya hasil seleksi untuk pita frekuensi 2.3 GHz. Itu artinya, penyerahan dokumen permohonan untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz akan dilakukan pada Selasa (24/10/2017) mendatang.[HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI