Telset.id Jakarta – Peperangan paten yang melibatkan Apple dan VirnetX terus berlanjut dan semakin panas, setelah raksasa teknologi asal Cupertino tersebut divonis bersalah telah melanggar paten milik VirnetX. Paten teknologi ini digunakan Apple untuk fitur Facetime.
Karena dianggap telah melanggar paten VirnetX, Apple diwajibkan membayar denda USD 439,7 juta, atau sebesar Rp 5,9 triliun. Keputusan ini dikeluarkan oleh pengadilan Amerika Distrik Texas beberapa saat yang lalu.
[Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Fitur SOS di iOS 11]
Mengutip dari laman Engadget, jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan putusan tahun lalu. Kala itu, pihak Juri menetapkan Apple diharuskan membayar denda sebesar USD 302,4 juta atau sektiar Rp 4,08 triliun.
Pihak Apple sendiri telah menyatakan akan mengambil tindakan selanjutnya atas dijatuhkannya vonis denda baru tersebut. Apple mengaku, bahwa tim kuasa hukum mereka akan melakukan banding di pengadilan dalam waktu dekat ini.
Langkah ini diambil bukan hanya semata-mata karena mereka tidak merasa bersalah, namun pihak Apple mengatakan hal ini di lakukan untuk meredam denda yang lebih besar lagi jika mereka harus kembali berurusan dengan VirnetX di masa depan.
[Baca juga: Pendiri Apple Dirikan Universitas Digital]
Sebelumnya, VirnetX sudah pernah memenangkan sebuah gugatan terhadap pelanggaran paten yang dilakukan oleh Microsoft beberapa tahun yang lalu. Kala itu, Microsoft diwajibkan membayar denda sebesar USD 200 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun.
Nampaknya, persidangan ini akan terus berlanjut hingga Apple ‘merasa puas’ terhadap putusan Juri. Namun, nampaknya hal ini akan sedikit berat karena nampaknya pihak Juri telah memiliki semua bukti terhadap pelanggaran paten tersebut. [NC/HBS]