Bos XL: Registrasi Kartu Prabayar Lindungi Pelanggan

Telset.id, Jakarta – Pasca dikeluarkannya peraturan baru tentang registrasi kartu prabayar yang harus divalidasi dengan data di Dukcapil, semua operator seluler kompak menyatakan siap mendukung peraturan tersebut. Registrasi ini dikatakan akan bisa mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan kartu prabayar.

Salah satu operator seluler yang menyambut baik dikeluarkannya aturan baru ini adalah XL Axiata. Anak usaha Axiata Group asal Malaysia ini menyebutkan bahwa sistem registrasi melalui proses validasi ke database Ditjen Dukcapil  ini akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

“XL menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah ini, karena akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat,” kata Presiden Direktur/ CEO XL Axiata, Dian Siswarini, dalam keterangannya yang diterima Telset.id.

Dian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Kependudukan & Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Melalui kerjasama tersebut akan membantu XL melakukan pendataan pelanggan secara lebih valid.

“Kalau kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan atau tindak kejahatan, kami bisa lebih cepat dan mudah menindaklanjutinya,” ujarnya.

Dian menambahkan, registrasi yang sesuai dengan indentitas resmi juga akan membuat data pelanggan yang tercatat di XL menjadi lebih berkualitas, karena identitas pelanggan dijamin keakuratannya oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan kewajiban melakukan validasi ke database e-KTP/Dukcapil, XL juga akan bisa mengetahui identitas pelanggan dengan baik, sehingga layanan-layanan keuangan yang berbasiskan teknologi selular menjadi terjamin keabsahannya.

“Dengan demikian, XL sekaligus bisa membantu pemerintah dalam mendorong program Financial Inclusion,” sebut Dian.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mulai memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan lewat SMS dengan format: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444. Sementara untuk pelanggan lama, ketik: ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444. [HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI