Mahkamah Agung Batalkan Permen Taksi Online

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri (Permen) RI Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Mereka meminta pencabutan 14 poin yang tertuang dalam Permen yang mengatur taksi online tersebut.

Putusan yang tertuang dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MA yang diadakan pada 20 Juni 2017. Dalam hasil musyawarah, MA menyebut ke-14 poin ini bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, serta Pasal 7 dari UU No. 20 Tahun 2008 yang dianggap tidak membantu usaha untuk tumbuh dan berkembang. Ke-14 poin tersebut adalah :

1. Pasal 5 ayat (1) huruf 3
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e
3. Pasal 20
4. Pasal 21
5. Pasal 27 huruf a
6. Pasal 30 huruf b
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3
8. Pasal 36 ayat (4) huruf c
9. Pasal 37 ayat (4) huruf c
10. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3
11. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b
12. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2
13. Pasal 51 ayat (3)
14. Pasal 66 ayat (4)

Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengaku telah mendapatkan salinan tersebut, dan menyatakan menghormati keputusan MA.

“Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” ujar Hengki seperti dikutip dari laman Dephub.go.id.

Sebagai informasi, Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 membahas tentang taris batas atas dan batas bawah dari angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Menurut Permen tersebut, di wilayah I (Sumatera, Jawa dan Bali), tarif batas bawah adalah Rp 3.500 per kilometer sementara tarif batas atas adalah Rp6.000 per kilometer. Untuk Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi hingga Papua), ditetapkan Rp3.700 per kilometer sebagai tarif batas bawah dan Rp 6.500 per kilometer sebagai tarif batas atas. [NC/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI