Telset.id, Jakarta – Setelah tanggal 14 Juli lalu Telegram versi web diblokir oleh pemerintah Indonesia lewat Kementerian Kominfo (Kemkominfo), akhirnya pada hari ini Kamis (10/8/2017) layanan messaging milik Pavel Durov itu “dibebaskan” dari pemblokiran.
“Hari ini Telegram untuk web-nya dibuka kembali. Jadi masyarakat bisa menggunakan, memanfaatkan layanan ini,” kata Menkominfo, Rudiantara di Gedung Kominfo, di Jakarta, Kamis (10/08/2017).
Meski telah resmi dibuka kembali, ternyata ada beberapa domain dari 11 domain yang sebelumnya diblokir, masih tidak bisa diakses. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, hal tersebut terjadi karena mekanisme dari masing-masing ISP yang telah memblokir Telegram.
“Proses normalisasi itu kan tergantung operator, dan itu terkadang seberapa cepat juga mereka me-resolve,” jelas Samuel.
Menurutnya, ketentuan dari proses normalisasi itu sendiri adalah 1 x 24 jam, sehingga bisa dipastikan besok, Jumat (11/08), 11 domain Telegram yang sebelumnya diblokir akan bisa diakses kembali oleh para pengguna ISP terkait. “Paling lama besok sudah bisa diakses,” janji Semuel. (FHP/HBS)