iPhone Meledak, Pengguna Gugat Apple Rp 1 Miliar

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Seorang pengguna iPhone asal Amerika, Xai Thao melayangkan gugatan ke pihak Apple sebesar USD 75 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. Gugatan ini dilayangkan setelah Xai Thao merasa rumah yang ditinggalinya terbakar karena salah satu perangkat milik Apple tersebut.

Laporan yang diajukan melalui perusahaan asuransi State Farm tersebut diawali oleh meledaknya iPhone 4S milik Xai saat dia melakukan pengisian daya. Hasilnya, Xai harus rela rumahnya terbakar dan mengalami kerugian.

Berdasarkan investigasi awal ditemukan bukti yang dianggap signifikan, berupa terjadinya pemanasan di area baterai iPhone. Hasil investigasi juga mengklaim, terdapat sisa korsleting internal pada iPhone lantaran kerusakan baterai, yang diduga akibat cacatnya baterai perangkat tersebut, seperti tim Telset.id kutip dari laman CNET.

Xai bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan hal apapun yang berpotensi menyebabkan meledaknya baterai iPhone 4S miliknya. Dia hanya mengisi daya seperti biasanya.

Sekadar diketahui dalam banyak kasus, insiden ponsel pintar meledak atau mengalami overheating sering kali disebabkan karena proses pengisian daya yang tidak sesuai. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan baterai ini bisa meledak, seperti berada di temperatur yang cukup tinggi.

Namun sayang, kuasa hukum Xai enggan memberikan tanggapan mengenai investigasi awal yang dilakukan. Di sisi lain, Apple juga tidak memberikan komentar terkait gugatan hukum tersebut. [NC/MS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI