Ini Alasan KPPU Tolak Usulan Batas Bawah Tarif Internet

Telset.id, Jakarta – Merasa sulit bersaing dan menganggap adanya persaingan tidak sehat soal tarif Internet di Indonesia, Indosat Ooredoo beberapa waktu lalu mengusulkan adanya pembatasan batas bawah tarif internet.

Namun usulan itu nampaknya tidak mendapat respon positif dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Selain kepada Menkominfo Rudiantara, surat yang dilayangkan  President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Ketua KPPU dan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

{Baca juga: Minta Tarif Data Diatur, Bos Indosat Surati Menkominfo}

Dalan surat tersebut, Indosat berpendapat bahwa kondisi persaingan saat ini tidak sehat dan membahayakan industri telekomunikasi, terutama terjadi dalam layanan data.

Tarif yang ditawarkan operator dianggap rendah, sehingga merugikan operator. Indosat pun meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan batas bawah tarif.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa perang tarif merupakan fenomena biasa dalam mekanisme pasar.

Operator berlomba menawarkan berbagai skema tarif yang dianggap mampu mendongkrak penjualan dan penguasaan pasar.

Menurut Syarkawi, tarif murah merupakan salah satu strategi yang digunakan operator seluler untuk menjaring konsumen yang sensitif terhadap tarif.

“Semakin efisien perusahaan, semakin besar kemampuannya menawarkan tarif yang kompetitif, dan karena kemampuan efisiensi perusahaan beragam, maka menyebabkan munculnya berbagai besaran tarif di pasar, yang menjadi pilihan konsumen,” jelas Syarkawi, dalam keterangan persnya.

Berkaitan dengan wacana munculnya kebijakan penetapan batas bawah tarif layanan komunikasi data, Syarkawi berpandangan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Alasannya, dampak buruk dari kebijakan batas bawah tarif bagi industri dalam jangka panjang dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

“Setidaknya terdapat lima pertimbangan mengapa kebijakan batas bawah tarif layanan komunikasi data tidak diberlakukan,” urai Syarkawi.

{Baca juga: Ini Tanggapan BRTI Soal Tarif Internet yang Dikeluhkan Indosat}

Pertama, setiap operator telekomunikasi mempunyai tarif yang berbeda. Termasuk dalam hal menghasilkan tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat.

Saat ini, di pasar masyarakat dapat menemukan harga yang sangat variatif dengan skema yang beragam dari Rp 25.000/GB sampai Rp 57.500/GB.

Kedua, permasalahan terbesar kebijakan batas bawah tarif terletak pada penentuan besarannya. Besaran batas bawah tarif umumnya ditetapkan untuk melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.

Besaran batas bawah tarif internet ini juga termasuk pelaku usaha yang tidak efisien dan menjadi beban bagi industri dan ekonomi nasional.

Ketiga, tarif batas bawah menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi yang efisien dan mampu menghasilkan besaran tarif di bawah batas bawah tarif.

Pelaku usaha tersebut, tidak dapat menggunakan hasil efisiensinya untuk memenangkan persaingan.

Dalam jangka panjang, kata Syarkawi, hal tersebut akan menciptakan disinsentif bagi efisiensi industri telekomunikasi yang bermuara pada rendahnya tarif dan akan mendorong tarif bergerak naik.

“Inovasi yang bermuara pada hadirnya tarif murah akan terhambat, padahal dalam industri telekomunikasi, siklus perubahan teknologi berkembang sangat cepat dengan kemampuan mereduksi biaya yang luar biasa,” paparnya.

Lalu yang Keempat, akibat terhalangnya tarif rendah di bawah besaran batas bawah tarif, masyarakat kehilangan tarif yang terangkau.

Muncul kerugian konsumen/masyarakat sebagai pengguna jasa komunikasi data, karena harus membayar mahal tarif dari yang seharusnya.

{Baca juga: Soal Perang Tarif Data, Begini Kata Operator}

Kelima, dalam ekonomi nasional, kebijakan batas bawah tarif cenderung menjadi elemen pendorong terjadinya inflasi, hal ini dikarenakan terdapat potensi pelaku usaha untuk meminta kenaikan tarif batas bawah secara berkala.

Di sisi lain, pada saat terjadi deflasi, upaya penurunan tarif batas bawah tidak mudah untuk dilakukan.

Sementara itu, menanggapi munculnya dugaan bahwa terdapat operator yang diduga melakukan predatory pricing melalui strategi tarif murah, yang bertujuan menyingkirkan pesaing.

KPPU mendorong agar operator atau pihak manapun yang memiliki alat bukti terkait hal tersebut untuk melaporkan ke KPPU.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat silahkan sampaikan laporannya, KPPU siap memproses sesuai ketentuan yang berlaku” tutup Syarkawi.[HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI