Telset.id, Jakarta – Beberapa hari lalu medsos ramai dengan tersebarnya video berdurasi 14 detik yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa Universitas Gunadarma tengah melakukan aksi bullying kepada teman mereka yang berkebutuhan khusus.
Melihat hal tersebut banyak masyarakat yang geram termasuk anggota Gerakan Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas yang saat ini telah membuat petisi untuk memberikan dukungan kepada mahasiwa difabel yang menjadi korban bullying.
Petisi yang diunggah ke situs Change.org dengan judul “Tegakkan Keadilan Bagi MF Mahasiswa Difabel Korban Bullying di Universitas Gunadarma” kini telah mencapai 3,276 orang yang telah ikut metanda tangani petisi tersebut.
Salah satu alumni Gunadarma angkatan 96, Dwi Hariyanto memberikan komentar pedas pada akun facebooknya setelah ikut petisi tersebut “wajib diberi hukuman kerja sosial untuk bergabung dengan yayasan yang menaungi para berkebutuhan khusus supaya mereka (para pembully) dan yang menertawakan lebih peka dan peduli kepada teman-teman berkebutuhan khusus.”
Berikut bunyi petisi lengkap yang disampaikan Gerakan Masyarakat Peduli Hak – Hak Penyandang Disabilitas menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
Peristiwa kekerasan yang menimpa MF Mahasiswa Universitas Gunadarma yang dilakukan beberapa temannya di Kampus kembali menyanyat rasa kemanusiaan kita. Apalagi video yang berdurasi 14 detik yang diunggah oleh seseorang di Instagram menggambarkan tidak ada satupun yang mampu mencegah penghinaan tersebut, malah menunjukkan cara pandang sosial yang merendahkan. Bahkan saat korban berusaha membela diri menjadi bahan candaan dan teriakan yang memojokkan.
Situasi ini sangat menimbulkan keprihatinan yang mendalam. UU Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan pada pasal 42 ayat 3 bahwa Setiap Penyelenggara Pendidikan Tinggi wajib menfasilitasi pembentukan Unit Layanan Penyandang Disabilitas. Sedangkan di Pasal 145 menyatakan Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dalam pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pasal 143 point a menjelaskan tentang peringatan setiap orang yang menghalang-halangi Penyandang Disabilitas memperoleh hak pendidikan.
Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hak – Hak Penyandang Disabilitas menyampaikan hal hal sebagai berikut:
1.Mengecam keras tindakan dan perilaku yang tidak manusiawi dari orang orang yang notabene sebagai mahasiswa;
2.Mengecam segala bentuk cara pandang sosial yang mengarah pada penghinaan, merendahkan martabat kepada korban;
3.Bagi semua Mahasiswa yang terlibat dan meramaikan perbuatan keji tersebut wajib diberikan sanksi sosial dan penyadaran tentang Hak Hak Penyandang Disabilitas;
4.Hukuman sanksi sosial tersebut adalah 5 tahun berturut turut mengikuti kegiatan Penyandang Disabilitas, minimal 2 kali setiap bulannya;
5.Menuntut pelaku dan para mahasiswa yang menyaksikan perbuatan keji tersebut untuk mendapatkan bimbingan dari orangtuanya masing masing dan tidak mengulangi perbuatannya lagi;
6.Pihak kampus agar segera mensosialisasikan cara berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan hak hak Penyandang Disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas;
7.Meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai penanggungjawab keberlangsungan Pendidikan Tinggi segera melakukan evaluasi atas Pendidikan Inklusi yang tidak memperhatikan hak hak Penyandang Disabilitas di Universitas Guna Dharma dan mencegahnya agar tidak terulang kembali pada semua Universitas di Indonesia.
8.Kejadian ini harus menjadi perhatian semua lembaga Pendidikan Tinggi tentang pentingnya mensosialisasikan hak hak Penyandang Disabilitas kepada seluruh civitas akedemikanya dengan membuka Layanan Unit Penyandang Disabilitas dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam setiap aksinya;
9.Bahwa hak dan kedudukan Penyandang Disabilitas secara konstitusional mempunyai posisi yang sama baik dimata hukum, masyarakat, lingkungan pendidikan dan pemerintahan.
10.Penyandang Disabilitas sebagai warga negara yang memiliki kebutuhan khusus, fisik, intelektual, atau sensorik, akan berhadapan dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat, dengan berdasarkan pada asas kesetaraan dengan warga negara pada umumnya. Untuk itu semua pihak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang didalamnya mengandung 3 unsur yaitu tanggung jawab menghormati, tanggung jawab melindungi dan tanggung jawab memenuhi. Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk memenuhi aksessibilitas baik fisik maupun non fisik.