Sah! Ini Skema Baru Tarif Taksi Online

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengeluarkan skema baru tarif taksi online. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomer 26 tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terhitung 1 Juli 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Permen ini berhasil rampung setelah melakukan revisi yang didapat melalui berbagai masukan dari banyak pihak untuk membuat Permen ini ideal untuk setiap golongan.

“Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhkan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan,” ujar Budi seperti dikutip dari laman Dephub.

Hal utama yang disorot pada Permen ini adalah terkait skema tarif atas dan bawah dari perusahaan taksi online. Menhub menjelaskan pihak Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak-pihak terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

“Menhub menjelaskan pihak Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak-pihak terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung,” lanjutnya.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, skema tarif ini sendiri akan dibagi menjadi dua wilayah. Untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km.

Sedangkan untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.

“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji.

Untuk menjalankan Permen ini, Kemenhub meminta bantuan kepala daerah setempat untuk melakukan pengawasan. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tapi setelah 6 bulan harus lugas,” kata dia.

Diharapkan, dengan diberlakukannya Permen 26 tahun 2017 ini, kisruh yang terjadi antara angkutan umum konfensional dan taksi online bisa mereda.[NC/MS]

SourceDephub

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI