Telset.id, Jakarta – Penetrasi ponsel pintar di seluruh dunia diklaim semakin meningkat setiap tahunnya. Namun, ada satu hal yang menjadi perhatian, yakni tingkat pengguna ponsel pintar di kalangan anak-anak di bawah umur juga meningkat.
Melihat fakta tersebut, sekelompok orang yang menamakan dirinya Parents Against Underage Smartphones yang berlokasi di Colorado, Amerika Serikat pada akhirnya mengambil sebuah langkah yang cukup berani.
Mereka mengajukan petisi untuk melarang anak-anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan ponsel pintar.
“(Melalui ponsel pintar) internet selalu memohon perhatian Anda. Semua aplikasi dirancang untuk membuat Anda kecanduan. Dan hal ini tidak baik bagi anak-anak,” ujar sosiolog serta pemimpin kelompok Parents Against Underage Smartphones, Dr. Tim Farnum seperti dikutip dari laman PhoneArena.
Untuk mendapatkan perhatian dari pihak otoritas sendiri, kelompok ini diharuskan mendapatkan dukungan minimal dari 300 ribu orang. Setelah itu, baru diadakan proses penentuan kelayakan.
Adapun kriteria denda yang diajukan oleh kelompok ini adalah dengan mewajibkan seluruh penjual ponsel pintar untuk menanyakan umur dari calon pengguna ponsel tersebut. Jika tidak, mereka akan mendapatkan denda antara USD 500 hingga USD 20.000, atau sekitar Rp 6,6 juta hingga Rp 265 juta.
Tentu saja, petisi ini pun mendapat pro dan kontra tersendiri. Bahkan ada seorang yang mengatakan bahwa isu ini bukan merupakan urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab dari orang tua dari anak itu sendiri. [NC/HBS]