MUI Keluarkan Fatwa Tentang Media Sosial

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Maraknya kasus penyebaran ujaran kebencian dan permusuhan yang mengandung unsure SARA (suku, agama, ras atau antar golongan) di media sosial (medsos) akhirnya mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk coba mengatasinya, MUI pun mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial.

Ada beberapa poin penting yang “diharamkan” oleh MUI yang dituangkan dalam fatwa yang dikeluarkan, salah satunya adalah penyebaran permusuhan di medsos. Pihak MUI memberikan pedoman bermuamalah melalui medsos yang berisi apa saja yang diharamkan dalam penggunaan medsos.

Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma’ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan,” kata Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Asrorun menerangkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

“Meskipun punya tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” tegas Asrorun.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tambahnya.

Asrorun juga mengatakan aturan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu pun dengan menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.

“Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” sebutnya.

Selanjutnya, menurut Asrorun, aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi juga hukumnya haram.

“Begitu juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan,” ujar Asrorun. [HBS]

SourceTelko.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI