Telset.id, Jakarta – Pengacara Apple kembali dibuat sibuk. Kali terkait gugatan hukum yang dihadapi perusahaan atas monopoli aplikasi iOS. Keluhan ini awalnya diajukan pada tahun 2011, dimana mereka menuduh Apple telah melanggar hukum antitrust AS, pada periode 2007-2013, dengan mewajibkan aplikasi iOS dijual secara eksklusif melalui toko aplikasi Apple.
Ini berarti bahwa pengembang pihak ketiga tidak bisa menjual aplikasi melalui toko aplikasi mereka sendiri secara legal. Oleh karena itu, Apple mengambil 30% potongan untuk setiap pembelian aplikasi yang sah di luar sana. Menurut gugatan, ini meningkatkan harga aplikasi dan meniadakan pesaing dari aplikasi “aftermarket”.
Pengacara penggugat, Mark Rifkin, mengatakan bahwa kasus tersebut belum merupakan gugatan hukum class action, tapi dia mungkin berusaha untuk memperluas lingkup kelas hingga mencakup semua orang yang telah membeli aplikasi iOS saat itu. Dia memperkirakan bahwa ini dapat menyebabkan Apple membayar ratusan juta untuk kerugian, mengingat jutaan konsumen harus mendapatkan kembali 30% yang diterima Apple saat mereka membeli aplikasi.
Sebelumnya kasus yang sama sempat diberhentikan oleh pengadilan yang lebih rendah, dan sekarang ‘dihidupkan’ kembali oleh pengadilan banding federal di San Francisco.
Kasus ini awalnya diberhentikan mengingat Apple berpendapat bahwa mereka “tidak menjual aplikasi melainkan menjual jasa distribusi perangkat lunak untuk pengembang”, mengutip putusan Mahkamah Agung 1977 yang melarang konsumen mengklaim kerugian dari sebuah perusahaan yang tidak langsung menjual produknya kepada konsumen.
Namun, pengadilan banding percaya bahwa argumen tidak valid, karena pengguna iPhone membeli konten dari App Store, dan bukan dari pengembang langsung.
“Anologi Apple tidak meyakinkan,” kata pengadilan. “Dalam kasus ini, pengembang pihak ketiga dari aplikasi iPhone tidak memiliki toko sendiri.” [IF]